PONTIANAK | Bidikutama7.com
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di bidang kehutanan dan pengelolaan wilayah pesisir, yang berkaitan dengan pengangkutan arang bakau serta dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dengan memanggil pelapor untuk hadir
Memberikan keterangan pada hari Jumat (07/11/2026), Pukul 10.00 Wib
Perkembangan tersebut di sampai kan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1002/XI/RES.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 November 2026, yang diterbitkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat kepada pelapor.
Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menyampaikan bahwa pengaduan terkait dugaan tindak pidana kehutanan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
SP2HP tersebut juga mencantumkan Laporan Informasi Nomor LI/308/XI/RES.5./2026/Ditreskrimsus serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/387/XI/RES.5./2026/Ditreskrimsus, yang keduanya tertanggal 4 November 2026.
Adapun langkah yang direncanakan dalam penanganan pengaduan tersebut meliputi melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN DOKUMEN ANGKUTAN
Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 15.46 WIB, ditemukan sebuah truk bernomor polisi B 9270 KRU yang mengangkut arang bakau dari Pelabuhan KTM Parit Sarim, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, menuju sebuah gudang di Jalan Ampera Premiere, Pontianak.
Berdasarkan keterangan pelapor, ketika dilakukan permintaan keterangan mengenai dokumen pengangkutan, seseorang bernama M. Saleh yang disebut sebagai pemilik arang memperlihatkan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) Nomor 033/LHK-SAL/2025.
Dokumen tersebut tercatat diterbitkan pada 18 September 2025 dengan masa berlaku selama dua hari, yakni 18 sampai 19 September 2025.
Dalam dokumen itu tercantum sejumlah keterangan, antara lain:
– Nomor dokumen: 033/LHK-SAL/2025.
– Tanggal penerbitan: 18 September 2025.
– Masa berlaku: 18–19 September 2025.
– Pengirim: M. Saleh.
– Penerima: M. Reydho Ramadhan.
– Jenis barang: Kayu olahan.
– Jumlah: 249 karung dengan berat 5.016,66 kilogram.
– Risalah lelang: Nomor 206/53/2025 tanggal 10 September 2025.
– Nama penerbit sebagaimana tercantum dalam dokumen: Yuyun Sudarmanto.
Pelapor menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi pengangkutan yang ditemukan di lapangan.
Pertama, dari sisi masa berlaku, dokumen tersebut tercatat hanya berlaku sampai 19 September 2025, sedangkan dokumen itu diperlihatkan kembali pada 24 Oktober 2026.
Kedua, terdapat perbedaan nomor kendaraan. Dalam SAL tercantum kendaraan bernomor polisi KB 8930 HA, sementara kendaraan yang ditemukan di lapangan menggunakan nomor polisi B 9270 KRU.
Ketiga, terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi pemuatan dan tujuan pengangkutan. Dalam SAL disebutkan lokasi pemuatan di Markas Komando SPORC BPPHLHK, Jalan Mayor Alianyang, Kapur, dengan tujuan Pergudangan Jalan Alianyang, Desa Kapur.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan yang ditemukan di lapangan bergerak dari Pelabuhan KTM Parit Sarim, Rasau Jaya, menuju kawasan Ampera Premiere, Pontianak.
Selain persoalan dokumen, pelapor juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai kondisi barang. M. Saleh disebut menyampaikan bahwa arang tersebut merupakan hasil lelang tahun 2025 yang kondisinya telah hancur dan dibuka dari kotak.
Namun, berdasarkan pengamatan pelapor di lokasi, arang yang diangkut terlihat masih tersusun dalam karung.
Berbagai ketidaksesuaian tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diminta pelapor untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
DUGAAN INTIMIDASI SAAT WARTAWAN MELAKUKAN PELIPUTAN
Selain persoalan dokumen pengangkutan, pengaduan tersebut juga memuat dugaan intimidasi terhadap wartawan ketika melakukan peliputan di lokasi.
Berdasarkan rekaman video yang disampaikan sebagai bukti, terlihat seorang pria yang disebut sebagai M. Saleh memegang sejumlah lembar kertas sambil berbicara dengan nada tinggi kepada wartawan.
Dalam rekaman tersebut terdengar pernyataan:
“Silakan foto-foto usaha arang, kapan mau pergi pakai speed saya, transportasi akomodasi saya tanggung, tapi kalau dibakar orang kampung saya tidak tahu dan tidak bertanggung jawab.”
Dalam peristiwa yang sama, M. Saleh juga disebut menyampaikan bahwa kegiatan penjualan arang tersebut atas perintah Bupati Kubu Raya.
Ketika ditanya mengenai rekomendasi atau surat dari Bupati, yang bersangkutan disebut menyatakan ada. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan saat diminta.
Selain itu, terdapat pula penyebutan surat dari kepala desa di wilayah Batu Ampar yang juga belum dapat ditunjukkan kepada pelapor.
Kebenaran mengenai klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
PELAPOR MEMIINTA PENYIDIK PERIKSA DOKUMEN DAN REKAMAN VIDEO
Dalam pengaduannya, pelapor meminta Ditreskrimsus Polda Kalbar mendalami sejumlah hal, antara lain:
1. Keaslian, penerbitan, peruntukan, dan masa berlaku SAL Nomor 033/LHK-SAL/2025.
2. Perbedaan nomor polisi kendaraan antara dokumen dan kendaraan yang ditemukan.
3. Kesesuaian rute serta tujuan pengangkutan dengan keterangan dalam dokumen.
4. Asal-usul arang bakau yang diangkut menggunakan truk B 9270 KRU.
5. Kebenaran klaim mengenai adanya surat atau rekomendasi dari Bupati Kubu Raya dan kepala desa di wilayah Batu Ampar.
6. Rekaman video dan keterangan saksi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh dokumen serta bukti yang telah disampaikan.
MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN
Terbitnya SP2HP tersebut menjadi perkembangan dalam penanganan pengaduan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Namun, penerbitan SP2HP yang menyatakan pengaduan akan dilakukan penyelidikan belum merupakan penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah dugaan dan klaim yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi M. Saleh maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pemerintah desa terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP, keterangan pelapor, serta materi dokumentasi yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Yuli
Editor: A.R
Sumber: Dokumen SP2HP Ditreskrimsus Polda Kalbar, dokumen SAL, keterangan pelapor, dan rekaman video dokumentasi.





