KUBU RAYA | Bidikutama7.com

Warga Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali mengeluhkan kenaikan tarif tiket kapal penumpang pada trayek Padang Tikar–Rasau Jaya (pulang-pergi/PP). Kenaikan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan hasil rapat yang sebelumnya dipimpin Bupati Kubu Raya serta ketentuan batas atas tarif angkutan yang berlaku. Minggu, (1/11/26).

Keluhan warga mencuat setelah tarif kapal sempat mengalami penurunan selama beberapa hari pascaaksi unjuk rasa gabungan mahasiswa yang dikoordinasikan Sulthan bersama SerPaDes di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya pada 26 Oktober 2026. Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat lanjutan di Aula Bupati Kubu Raya pada 27 Oktober 2026.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos., anggota DPRD Kubu Raya, Dinas Perhubungan, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), pihak Pertamina, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Batu Ampar.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kubu Raya menegaskan agar tarif angkutan kapal penumpang dinormalkan menjadi Rp60.000 per orang. Selain itu, Bupati juga meminta pihak Pertamina untuk menambah pasokan bahan bakar minyak (BBM), khususnya bagi wilayah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, berdasarkan informasi dan klarifikasi warga pada Minggu, 1 November 2026, tarif kapal penumpang kembali menunjukkan perbedaan harga.

Warga menyampaikan bahwa tarif keberangkatan pagi yang dijual melalui KUD Sri Indah mencapai Rp80.000 per orang. Sementara itu, untuk keberangkatan kapal penumpang pukul 13.00 WIB, tarif yang diberlakukan sebesar Rp60.000 per orang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penerapan hasil rapat bersama pemerintah daerah dan kepatuhan terhadap ketentuan tarif angkutan yang berlaku.

Tarif Pagi Diduga Melebihi Batas Atas Peraturan Bupati

Warga juga merujuk pada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang tarif angkutan penyeberangan pada trayek Rasau Jaya–Padang Tikar dengan jarak sekitar 62 kilometer.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk masyarakat, batas atas tarif pada trayek tersebut sebesar Rp62.000 per orang. Dengan demikian, tarif keberangkatan pagi sebesar Rp80.000 dinilai telah melampaui batas atas yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Masyarakat mempertanyakan mengapa perbedaan tarif masih terjadi, padahal persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Warga Soroti Persoalan BBM dan Koordinasi

Berdasarkan keterangan warga, terdapat sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab kembali naiknya tarif kapal penumpang di Padang Tikar, antara lain:

1. Harga BBM yang belum stabil dan mengalami perubahan naik turun.

2. Sulitnya mendapatkan BBM atau kelangkaan pasokan di tingkat subpenyalur.

3. Kurangnya koordinasi KUD Sri Indah Padang Tikar selaku penjual tiket dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya sebelum melakukan perubahan atau kenaikan tarif.

Warga berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang mengandalkan transportasi kapal sebagai sarana utama mobilitas dan aktivitas sehari-hari.

Lima Tuntutan Masyarakat Padang Tikar

Atas kondisi tersebut, warga Padang Tikar melalui SerPaDes menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yaitu:

1. Meminta ketegasan DPRD Kabupaten Kubu Raya agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap pelaksanaan kebijakan tarif angkutan kapal penumpang.

2. Mendesak adanya perubahan regulasi oleh BPH Migas terkait pengaturan kuota BBM agar kebutuhan wilayah kepulauan yang masuk kategori 3T dapat terpenuhi secara proporsional.

3. Meminta Pertamina menambah kuota BBM untuk SPBUN Batu Ampar serta segera membuka pangkalan subpenyalur resmi di wilayah Padang Tikar guna mengatasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM.

4. Meminta Kapolres Kubu Raya proaktif melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM setiap bulan serta mengawal pelaksanaan tarif angkutan kapal agar tidak terjadi pungutan liar maupun praktik yang merugikan masyarakat.

5. Meminta Gapasdap dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya lebih proaktif berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD serta mempublikasikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tarif resmi angkutan kapal penumpang. Masyarakat berharap fungsi koordinasi dan pengawasan benar-benar dijalankan, bukan justru terkesan tidak berjalan ketika persoalan tarif kembali mencuat.

Warga Ancam Kembali Turun ke Jalan

Masyarakat menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pihak terkait, warga memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, Dinas Perhubungan, Gapasdap, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar persoalan tarif kapal dan ketersediaan BBM di wilayah Padang Tikar tidak terus menjadi beban masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar hasil rapat yang telah disepakati tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Reporter: Amd-BATAM
Editor: A.R

Sumber keterangan: SerPaDes – Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.