HULU SUNGAI UTARA | Bidikutama7.com
Personel Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan ground check terhadap laporan adanya titik panas (hotspot) yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kamayahan RT 05, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan ground check dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WITA setelah adanya informasi mengenai titik lahan yang terbakar. Informasi awal tersebut bersumber dari siaran langsung (live streaming) TikTok.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi atau 0,2 hektare.
Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat -2.388680, 115.299646. Akses menuju lokasi hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan roda dua. Sementara itu, sumber air berada cukup jauh, yakni sekitar 700 meter dari titik kebakaran.
Selain itu, lokasi lahan yang terbakar berada cukup jauh dari permukiman warga Desa Kamayahan sehingga tidak berada langsung di kawasan permukiman penduduk.
Dalam penanganan tersebut, personel Polsek Amuntai Utara bersama perangkat desa dan warga setempat melakukan upaya pemadaman di lokasi.
Ground check melibatkan tiga personel Polsek Amuntai Utara, yakni Aipda Djayeng T Gunade, Brigadir M. Syaiful F, dan Bripda Dio Bastanta N.P., bersama Sekretaris Desa Kamayahan, BPD Kamayahan serta warga Desa Kamayahan.
Petugas juga membawa sejumlah perlengkapan pendukung, di antaranya dua unit sepeda motor, GPS, peralatan tangan, kamera, ATK dan alat penerangan.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan situasi di lokasi terus dipantau. Upaya penanganan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, termasuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
Reporter: Gunawan, A.Md., S.H





