Bidikutama7.com, Sintang, Kalbar – Menindaklanjuti hasil investigasi pada 14 September 2025 lalu, awak media Bidikutama7.com terus melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses penyaluran bahan bakar minyak ( Solar Subsidi ) yang menuju kelokasi SPBU Menukung, Kabupaten Melawi perlu di dalami lagi oleh Pertamina. Senin, (27/10/25).

Informasi akurat dari subjek menjelaskan kronologis kejadian awalnya bahwa mobil tangki milik PT Bota Makmur Perkasa yang membawa muatan BBM Berjenis Solar subsidi yang sudah keluar [ sesuai DO ] dari Depot Pertamina Sintang yaitu pada hari Sabtu di tanggal 13 September 2025, yang
Anehnya lagi pengiriman ke SPBU tujuannya baru dilakukan pada hari Minggu paginya, yaitu di tanggal 14 September 2025, sekitar pukul 09.21 WIB. Semestinya BBM Solar Subsidi tersebut langsung dibawa ke SPBU, namun tidak langsung dibawa ke SPBU maka ada kemungkinan akan dibawanya kemana, katanya.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Media dengan tegas Manajer SPBU Menukung menjelaskan bahwa pengiriman Solar Subsidi tersebut sengaja ditunda satu hari dikarenakan tangki penyimpanan BBM masih penuh, sehingga pengiriman barulah dilakukan esok paginya.

Menurutnya lagi bahwa “Minyak [ Solar Subsidi ] yang di keluarkan di hari Sabtu tersebut, baru diantar di Minggu pagi diantar, hal ini disebabkan Karena keadaan tangki penampung di SPBU masih dalam keadaan penuh, jadi kami pending dulu, Besok paginya barulah datang karena minyak sebelumnya belum cukup masuk ke tangki pendam,”
ujar manajer SPBU Menukung melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/9/3025).

Selanjutnya Ketika ditanya mengenai volume BBM Solar Subsidi yang di kirim, pihak SPBU menegaskan tidak adanya kekurangan.

Katanya lagi “Tidak adanya kekurangan, Kalau pun ada maka anak buah saya pastilah komplain Soalnya administrasi dan nomor SPBU, itu urusan kantor. Saya tidak tahu lebih jauh,” tambahnya.

Meski demikian, faktanya bahwa BBM Solar Subsidi yang telah keluar dari depot sehari sebelumnya menimbulkan pertanyaan, dikarenakan jarak tempuh yang kurang lebih tiga hingga empat jam perjalanan dari Sintang ke Menukung, sehingga masyarakat mempertanyakan di mana mobil tangki tersebut bermalam dan mengapa tidak langsung menuju SPBU atau kembali ke depot sesuai dengan prosedur.

Dari Hasil investigasi media dilapangan telah menemukan keadaan mobil tangki milik PT Bota Makmur Perkasa tersebut sempat berhenti di Jalan Melawi tepatnya didesa laman raya yang keadaannya masuk ke area kios atau gudang kecil milik Mr X , situasi mesin kendaraan masih dalam keadaan On, dan ditemukan dekat dengan Mobil terlihat tiga jerigen terbuka berisi kan BBM, kata tim investigator.

Menanggapi hal ini, sopir mobil tangki menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan aktivitas yang dicurigakan dan yang diduga namun melainkan sedang memperbaiki bagian injeksi mesinnya yang mengalami gangguan, kata sopirnya.

Sopir mengatakan bahwa “Kami cuma memperbaiki injeksi mesin yang rusak, tidak ada kegiatan lain,” jelas sopir kepada awak media.

Legal Opini Dari Praktisi Hukum.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Saat dimintai Pendapat Hukumnya oleh Media ini via WhatsApp yayat mengatakan bahwa dari informasi berbagai pihak termasuk keterangan dari depot pertamina dan keterangan dari manajer SPBU yang apabila dipaduserasikan keterangannya dengan hasil investigasi empiris oleh pihak tim media ini, maka telah terbukti adanya kejanggalan alasan secara substansive karena sudah terjadinya ketidak singkronisasian persesuaian keterangan para pihak sehingga alasan yang merupakan petunjuk Hukum tersebut perlu untuk dilakukannya Evaluasi dan serta dilakukannya pendalaman secara hukum oleh Pertamina Pusat sebagai pemegang kewenangan yang dapat melakukan eksekusi secara langsung atas pelanggaran hukum yang apabila ada terjadinya pelanggaran yang disengaja, kata yayat.

Dari tidak singkronnya keterangan pihak depot pertamina dengan keterangan pihak SPBU maka sudah masuk pada unsur yang patut untuk diduga awal akan terjadinya perbuatan penyimpangan Solar Subsidi yang dibawa menggunakan tangki tersebut, sebut yayat lagi.

Perbuatan pelanggaran atas DO yang telah di keluarkan pada waktu namun tidak diantarkan pada tujuannya sudah dapat dikategorikan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dimana bentuknya itu bisa berupa penimbunan untuk dijual kembali, pengisian BBM bersubsidi oleh industri atau kendaraan yang tidak berhak atau menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkannya maka para pelakunya terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar sesuai dengan ketentuan UU Migas, ditegaskan yayat lagi.

Awak Media Terus Lakukan Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Depot Pertamina Sintang dan BPH Migas wilayah Kalimantan Barat, guna memperoleh penjelasan resmi terkait temuan di lapangan.

Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM di Kalimantan Barat, agar penyaluran tetap transparan, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Tim Investigasi Awak Media
Editor: Redaksi
Sumber: Wawancara lapangan, keterangan pihak SPBU Menukung & Praktisi Hukum Yayat Darmawi, SE., SH., MH