Bidikutama7.com, Pontianak- Penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada 17 November 2025 memicu respons tegas dari PW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalbar. Organisasi tersebut menilai langkah Kejati sebagai babak baru yang membuka tabir panjang polemik dua tahun terakhir terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Rabu (19/11/25).

PW GNPK RI Kalbar menyatakan bahwa penahanan dua tersangka tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kepala Kejati Kalbar, yang sebelumnya berjanji akan menghidupkan kembali sejumlah perkara “mati suri” di wilayah Kalimantan Barat.

“Ini menandakan keseriusan Kejati Kalbar. Dua tahun publik disuguhi berbagai klaim bahwa tidak ada tindak pidana dalam hibah Yayasan Mujahidin. Kini, penetapan tersangka menjawab keraguan itu. Kita tinggal menunggu langkah lanjutan dalam proses hukum ini,” tegas PW GNPK RI Kalbar.

Pernyataan Mantan Gubernur Akan Teruji di Pengadilan

GNPK RI Kalbar juga menyoroti pernyataan mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut mereka, pernyataan itu akan diuji dalam proses peradilan, sembari mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak.

Minta Kejati Periksa Semua Pihak, Bukan Hanya yang Kecil

Dalam pernyataannya, PW GNPK RI Kalbar mendesak Kejati Kalbar agar tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terkait—baik langsung maupun tidak langsung—ikut dipanggil dan diperiksa.

“Jangan hanya ikan seluang yang dijadikan tumbal. Jika ada ikan kakap, bahkan hiu sekalipun, harus disikat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas organisasi tersebut.

Apresiasi kepada Kejati Kalbar

Meski menyampaikan kritik dan desakan, PW GNPK RI Kalbar juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar beserta jajarannya. Mereka menilai, baru di era kepemimpinan saat ini kasus hibah Yayasan Mujahidin berani disentuh secara serius.

“Selama ini belum pernah ada Kepala Kejati yang berani menyentuh kasus hibah Yayasan Mujahidin. Ini sebuah kemajuan besar dalam penegakan hukum di Kalbar,” ujar perwakilan PW GNPK RI Kalbar.

Dorong Kasus Lain yang Dinilai Mandek untuk Dibuka

GNPK RI Kalbar berharap keberanian Kejati dalam menuntaskan kasus Yayasan Mujahidin juga diterapkan pada sejumlah perkara lain yang hingga kini dinilai belum tuntas, seperti:

dugaan peredaran oli palsu,

kasus Napak Tilas Kabupaten Ketapang,

kasus Politeknik Ketapang,

serta perkara-perkara lain yang dianggap mandek.

“Kalbar membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kami mendukung penuh langkah Kejati untuk membuka kembali kasus-kasus yang selama ini seolah tenggelam,” tutup PW GNPK RI Kalbar.(Red)

Sumber: PW GNPK RI Kalbar