Oleh: Rudi | Redaksi
Tangerang – BidikUtama7.Com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (13/02/2026).
Program ini merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang, agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, layanan SIM Keliling beroperasi di beberapa titik strategis dengan waktu pelayanan sebagai berikut:
Pada hari Jumat, layanan tersedia di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Selanjutnya, pelayanan dilanjutkan di Ramayana Cikupa pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, untuk hari Senin dan Selasa, pelayanan berada di Lobby Timur Mal Ciputra serta Pos Pol Kutabumi mulai pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Hari Rabu dan Kamis, layanan tersedia di Pos Pol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra pada jam yang sama. Sedangkan hari Sabtu, masyarakat dapat mengakses layanan di Pos Pol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain fotokopi E-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, SIM C dikenakan tarif Rp75.000 dan SIM A sebesar Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru dan tutup pada hari Minggu serta hari libur nasional.
Satlantas Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.





