Bidikutama7.com, Bekasi – Warga Kampung Gelonggong, Dusun II, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan transparansi proyek pengaman abrasi yang sedang berlangsung di wilayah mereka. Pasalnya, pekerjaan di bantaran sungai itu tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (16/8/2025), terlihat aktivitas penumpukan batu di aliran sungai. Namun, papan proyek yang seharusnya memuat keterangan penyelenggara, nilai kontrak, hingga waktu pelaksanaan, tidak ditemukan. Rabu, (20/8/25).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi tersebut.

“Kami lihat ada pekerjaan, tapi tidak tahu ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya. Kalau memang proyek pemerintah, seharusnya ada papan proyek biar masyarakat tahu,” ujarnya.

Selain tanpa papan informasi, sorotan lain muncul karena para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa helm, rompi, maupun sepatu boot, yang dinilai rawan membahayakan keselamatan.

Informasi yang beredar menyebut proyek ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi sejak awal pelaksanaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Minimnya transparansi dan lemahnya penerapan K3 dikhawatirkan mengurangi akuntabilitas publik serta menimbulkan spekulasi soal penggunaan anggaran negara.

Media masih berupaya mengonfirmasi Balai Wilayah Sungai maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kejelasan proyek tersebut.
(A. Rifai)