Bidikutama7.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggeledah kediaman Ria Norsan, salah satu pejabat penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Barat. Penggeledahan ini diduga terkait proses penyidikan kasus yang tengah bergulir di Kabupaten Mempawah. Jumat,(26/9/25).

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat menilai langkah tersebut merupakan hal yang wajar dalam penegakan hukum.

“Penggeledahan yang dilakukan KPK tentu memiliki dasar hukum. Itu bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Ketua PW GNPK RI Kalbar.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sejak awal terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan KPK menjadi pengingat bagi pejabat maupun masyarakat agar berhati-hati dalam menjalankan kegiatan atau proyek yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Sebagai warga negara, kita wajib menghormati dan mendukung proses hukum sesuai amanat undang-undang.
Harapan kami, kasus ini segera selesai sehingga pihak-pihak yang diperiksa mendapat kepastian hukum yang jelas. Saat ini publik sudah berasumsi bermacam-macam,” tambahnya.

Penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.(red)

Sumber: PW GNPK RI KAlbar