TANGERANG | Bidikutama7.com
Pekerjaan pengaspalan jalan di kawasan Makam Cipari, Perumahan Nirwana Ciakar, Kampung Ciapari RW 02, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Minggu (1/11/2026), tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang di sekitar area pekerjaan. Selain itu, para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tak hanya persoalan transparansi dan keselamatan kerja, hasil pengaspalan di lokasi juga menjadi perhatian. Kondisi pekerjaan yang dinilai kurang maksimal menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas serta kesesuaian pelaksanaannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketiadaan papan informasi proyek menjadi hal yang patut dipertanyakan. Sebab, papan informasi merupakan sarana keterbukaan informasi publik yang memungkinkan masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.

Di sisi lain, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban penting untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga berharap pihak pelaksana tidak mengabaikan kualitas pekerjaan, mengingat pengaspalan jalan merupakan fasilitas umum yang manfaatnya harus dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Masyarakat mendorong pemerintah desa maupun instansi teknis terkait agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kelengkapan administrasi proyek, penerapan standar K3, hingga mutu hasil pengaspalan.
Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat justru menghasilkan kualitas yang tidak sesuai dengan harapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (2/11/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rudi
Editor: A.R
Sumber: Tim Investigasi di Lokasi





