Kubu Raya, 29 April 2026

Oleh: Yuliana | Bidikutama7.com

Sengketa batas tanah di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, memanas. PT Sariguna Primatirta Tbk (Tanobel) mengakui ada *“perbedaan persepsi batas bidang tanah”*, namun pemagaran dan aktivitas di lahan warga bernama Asminah disebut tetap berjalan.

Lahan Warga Diduga Diserobot 2,01 Meter
Asminah mengklaim sebagian tanahnya masuk ke area “Gudang” milik Tanobel. Denah lokasi menunjukkan selisih batas 2,01 meter di sisi Jalan Trans Kalimantan antara bidang “Gudang” dengan lahan “Astimah”. Geser 2 meter di poros jalan nasional, kerugian warga bisa ratusan juta.

Sudah 3 Kali Tegur, Tak Digubris
Pihak Asminah menyebut telah melayangkan teguran sebanyak tiga kali agar Tanobel tidak melanjutkan pemagaran dan aktivitas. Namun teguran itu tidak diindahkan. Aktivitas tetap berlangsung sebelum ada penetapan batas resmi BPN.

Tanobel Akui Sengketa, Tapi Ancam Warga
Dalam Surat No. 033/SK/HRGA-SGP/IV/2026, Tanobel mengakui perbedaan batas dan menyebut persoalan masih administratif. Di sisi lain, perusahaan melarang pembongkaran pagar atau tindakan “main hakim sendiri” serta mengancam tempuh jalur pidana.

_“Kami sudah tegur 3 kali baik-baik. Tanah kami kok kami yang diancam,”_ kata keluarga Asminah.

Dasar Tanobel Baru PPJB, Ukur BPN Baru Hari Ini
Tanobel menyebut penguasaan lahan mengacu SHM No. 00486/Korek seluas 1.701 m² dari Akta PPJB 16 Oktober 2023. PPJB bukan bukti peralihan hak final*. BPN KKR baru jadwalkan ukur ulang 29 April 2026 hari ini. Artinya, selama 2023-2026, “Gudang” Tanobel berdiri di atas lahan yang batasnya belum ditetapkan instansi berwenang.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR TANOBEL:

1.PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung*: Pasal 24 jo. Pasal 1 angka 17 resmi menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG Syarat PBG wajib SHM atas nama pemohon. Jika SHM 00486/Korek belum balik nama ke Tanobel, PBG tidak bisa terbit. Membangun tanpa PBG = bangunan liar.
2.UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Pasal 24 mewajibkan penyederhanaan perizinan berusaha melalui OSS termasuk PBG. Bangun tanpa PBG = pelanggaran perizinan dasar.
3.UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung*: Pasal 7, 8, & 40 mewajibkan fungsi, standar teknis, dan kesesuaian tata ruang. Bangun di atas lahan sengketa = langgar fungsi & kesesuaian. Pasal 46: ancaman pidana 3 tahun penjara* bagi pemilik bangunan yang tidak memenuhi syarat.
4 KUHP Pasal 385; Penyerobotan tanah*. Ancaman 4 tahun penjara bagi yang menyerobot tanah orang lain. Selisih 2,01 meter = objek pidana.
5.Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Pengukuran ulang wajib dihadiri semua pihak berbatasan. Jika Tanobel pagar sebelum ukur = melanggar prosedur BPN.

YLBH MPAI : Siap Pidana & Bongkar Paksa*
Asminah kini didampingi YLBH MPAI_“Klien kami dirugikan. 3x tegur tidak diindahkan. Dasar Tanobel baru PPJB, belum AJB. Ukur BPN baru hari ini. Kapan urus PBG? Kalau tidak ada PBG, itu gudang ilegal,”_ tegas Johandi, SH, kuasa hukum YLBH MPAI

YLBH MPAI mendesak:
1. BPN KKR ukur terbuka 29 April 2026* hadirkan semua pihak;
2. Dinas PUPR KKR buka data PBG* Tanobel di lokasi Korek;
3. Satpol PP KKR segel gudang jika terbukti tanpa PBG sesuai PP 16/2021;
4. Polres KKR proses Pasal 385 KUHP* jika ukur BPN terbukti serobot 2,01 meter.

_“Jika PBG tidak ada, Satpol PP wajib segel. Tidak ada alasan sengketa. Justru karena sengketa, tidak boleh ada bangunan berdiri,”_ tambah Johandi.

Hingga kini belum ada hasil pengukuran resmi BPN. Warga Korek siap kawal proses ukur. Jika merugikan warga, YLBH MPAI tempuh pidana & gugatan perdata.