Bidikutama7.com, Bekasi- Nasib nahas menimpa Jaya Kusuma, seorang karyawan harian kontrak di PT. Garda Adi Sarana, yang kehilangan jari telunjuk tangan kirinya akibat kecelakaan kerja. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di area Kawasan Industri Delta Silikon VIII, Cikarang Pusat, saat korban tengah mengoperasikan mesin amplas.

Tanpa disadari, tangan kirinya terseret ke dalam mesin hingga mengakibatkan satu jari telunjuk terputus. Pihak perusahaan segera membawa korban ke RS Amanda untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini, perusahaan diketahui menanggung biaya pengobatan korban setiap kali menjalani kontrol rutin.

Menanggapi kejadian tersebut, LSM Garda-Bekasi melalui Korwil Karang Bahagia dan Cikarang Pusat mendatangi kediaman korban di Kampung Cikuya RT 01/016, Desa Cicau Raya, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu malam (6/8/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memediasi serta menggali kronologis kejadian, sekaligus menampung aspirasi keluarga korban. Ketua RT setempat turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam keterangannya, Jaya Kusuma menyampaikan harapannya agar pihak perusahaan memberikan kejelasan status kepegawaian dan mempertimbangkannya untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

“Saya berharap pihak perusahaan dapat memahami kondisi saya yang saat ini mengalami cacat permanen. Sangat sulit bagi saya untuk mencari pekerjaan baru dalam keadaan seperti ini. Saya ingin tetap bekerja dan memiliki status yang jelas,” ungkap Jaya Kusuma saat diwawancarai awak media.

Senada dengan korban, Andreas Lintang Pratama dari LSM Garda-Bekasi menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pekerjanya.

“Saudara Jaya Kusuma telah menunjukkan loyalitas dan dedikasinya selama bekerja. Kami mendorong perusahaan untuk mengambil kebijakan mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Jika hal ini tidak diindahkan, kami siap menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” tegas Andreas.

Dalam kesempatan itu, Andreas juga mengarahkan pihak keluarga untuk segera mengajukan audiensi langsung ke perusahaan disertai surat permohonan resmi yang ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Komisi IV, dan instansi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban bersama LSM Garda-Bekasi tengah mempersiapkan langkah untuk mengajukan audiensi guna memperjuangkan nasib korban.(A.Rifai)

Sumber: Tim Investigasi