CIKARANG PUSAT, 22 Februari 2026

Oleh: Mardanih | Bidikutama7.com

BAZNAS Kabupaten Bekasi menargetkan penghimpunan zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp3,03 miliar. Target tersebut meningkat signifikan dibanding capaian tahun 2025 yang berhasil menembus angka Rp2,09 miliar.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut didasarkan pada tren penghimpunan tahun sebelumnya yang menunjukkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari perangkat dinas, sekolah, hingga sektor swasta dan masyarakat umum.

Menurutnya, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi kunci dalam mencapai target tersebut. Bendahara dinas akan diperkuat perannya sebagai UPZ di lingkungan pemerintahan, sementara sekolah-sekolah melalui UPZ dan koordinator wilayah (korwil) turut dilibatkan secara maksimal. Selain itu, kolaborasi dengan perusahaan juga terus diperluas.

“Pengumpulan dilakukan melalui dinas, sekolah, sektor swasta, dan masyarakat umum agar lebih terkoordinasi serta transparan,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi pemerintah daerah.

Untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat fitrah, BAZNAS juga menyiapkan delapan konter layanan di sejumlah titik strategis. Di antaranya berada di AEON Mall Deltamas, Masjid Pemda, BAZNAS Microfinance Desa (BMD) Cibitung, sejumlah perusahaan, perguruan tinggi, serta Mall Pelayanan Publik Cikarang.

Setiap konter layanan dijaga oleh dua petugas yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa BAZNAS dan telah mendapatkan pembekalan khusus guna memastikan pelayanan berjalan profesional.

Dalam rangka menyatukan persepsi teknis pengumpulan dan pelaporan, BAZNAS Kabupaten Bekasi juga berencana menggelar sosialisasi yang melibatkan seluruh UPZ, baik dari unsur dinas, sekolah, yayasan maupun perusahaan.

Sementara itu, pada aspek pendistribusian, tahun sebelumnya zakat fitrah telah disalurkan ke 46 desa secara bergilir. Pada 2026, jumlah titik penyaluran ditingkatkan menjadi minimal 50 lokasi, dengan prioritas wilayah terdampak banjir di sekitar 14 kecamatan.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk beras agar menyalurkan sebanyak 2,5 kilogram sesuai ketentuan fiqh. Selain itu, masjid dan lembaga diharapkan membentuk UPZ resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat guna memastikan tata kelola yang profesional dan memiliki legalitas jelas.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat zakat bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.