Cikarang Utara | Jumat, 15 Mei 2026
Oleh: M.Japar As | Bidikutama7.com
H. Supardi resmi maju sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Gombong nomor urut 5 periode 2026–2034 mewakili Dusun I. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat, H. Supardi menyatakan kesiapan dirinya memperjuangkan aspirasi warga demi kemajuan desa.
Dalam kegiatan sosialisasinya kepada masyarakat, H. Supardi mengajak seluruh warga untuk menjaga persatuan, kekompakan, serta meningkatkan semangat gotong royong sebagai pondasi membangun Desa Pasir Gombong yang lebih baik. Jumat (15/5/26).
Foto: H.Supardi Calon BPD Desa Pasir Gombong Nomor Urut 5
“InsyaAllah saya siap menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan warga,” ujar H. Supardi.
Sebagai calon anggota BPD, H. Supardi membawa visi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, harmonis, serta aktif dalam menyampaikan aspirasi demi kemajuan Desa Pasir Gombong.
Ia juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa agar setiap aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran.
Menurut H. Supardi, nomor urut 5 yang diperolehnya memiliki makna tersendiri. Ia menyebut angka tersebut mengandung nilai-nilai moral dan menjadi pengingat dalam menjalankan amanah kepada masyarakat.
Dalam paparannya, H. Supardi menjelaskan makna tersebut di antaranya mengingat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga sikap amanah, menjauhi larangan agama, mengingat tanggung jawab atas setiap tindakan, serta memohon agar dijauhkan dari sifat serakah dan tamak.
Selain itu, H. Supardi juga menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui slogannya, “Gak Perlu Banyak Janji Buktikan Kalau Sudah Jadi”, sebagai ajakan untuk lebih mengutamakan kerja nyata demi mewujudkan Desa Pasir Gombong yang lebih baik.
Kehadiran H. Supardi sebagai calon anggota BPD mendapat perhatian dari sejumlah warga Dusun I. Masyarakat berharap pemilihan BPD tahun ini dapat melahirkan sosok perwakilan yang amanah, peduli, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
Pemilihan anggota BPD Desa Pasir Gombong sendiri merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa dalam menentukan perwakilan masyarakat untuk periode 2026–2034.





