Kota Tangerang, Rabu (6/05/2026)
Surya & Efrizal |Bidikutama7.com
Kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang kembali terjadi di kawasan TMP Taruna, tepatnya di ruas Jalan Daan Mogot, Rabu (6/5/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan satu keluarga pengendara sepeda motor, yakni pasangan remaja suami istri yang membonceng seorang balita. Ketiganya terjatuh setelah sepeda motor yang dikendarai kehilangan kendali saat melintasi jalan berlubang yang tertutup genangan air.
Warga menolong pengendara motor yang terjatuh akibat jalan berlubang di kawasan TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu (6/5/2026). (Foto: Dok. Warga)
Akibat kejadian tersebut, balita yang dibonceng mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dan langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, kecelakaan terjadi saat korban melintas di jalur yang cukup padat. Posisi lubang yang berada di perbatasan antara aspal dan jalur hijau sepeda membuat pengendara sulit menghindar.
“Motornya goyang keras lalu jatuh. Anaknya yang kecil kepalanya berdarah. Untung ada pengendara lain yang cepat memberi tahu agar segera dibawa ke klinik,” ujar salah satu warga yang membantu evakuasi korban.
Dari pantauan di lokasi, lubang tersebut memiliki kedalaman diperkirakan lebih dari 10 sentimeter dan tertutup dedaunan serta genangan air, sehingga sulit terlihat oleh pengendara, terutama saat kondisi lalu lintas padat atau pencahayaan kurang.
Kawasan ini diketahui sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Warga menyebut, kerusakan jalan sudah cukup lama terjadi, namun belum mendapat penanganan maksimal dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi terkini korban belum diketahui secara pasti. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait insiden tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan perbaikan jalan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pengguna jalan diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat melintas di lokasi tersebut.





