Pontianak, 9 Mei 2026
Oleh: Tim/Red | Bidikutama7.com
Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang jurnalis perempuan bernama Yuliana resmi melaporkan dugaan penahanan dan ancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan SPBU 64.781.21, Jalan Dr. Wahidin, Pontianak.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/89/V/2026/SEK PTK KOTA tertanggal 7 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait laporan tersebut.
Berawal dari Silaturahmi dan Kontrol Sosial
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, Yuliana bersama sejumlah rekan wartawan mendatangi SPBU di Jalan Dr. Wahidin dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Saat berada di lokasi, Yuliana mengaku menanyakan keberadaan pengawas SPBU kepada seseorang yang dipanggil “A”. Mereka kemudian diarahkan oleh pria berinisial “B” kepada seseorang berinisial “F”.
Di waktu yang bersamaan, salah satu rekan wartawan diduga merekam aktivitas pengisian BBM solar ke sebuah truk bertutup terpal yang dinilai mencurigakan. Aksi pengambilan gambar tersebut kemudian diketahui oleh sopir truk hingga memicu cekcok.
Menurut keterangan pelapor, sopir meminta rekaman video dihapus. Yuliana mengaku berupaya meredam situasi dengan meminta rekan yang merekam video untuk meninggalkan lokasi. Namun, Yuliana bersama dua rekannya tetap berada di sekitar lokasi guna menenangkan keadaan.
Mengaku Dihadang dan Tidak Diperbolehkan Pergi
Permasalahan disebut berlanjut saat Yuliana dan dua rekannya hendak meninggalkan lokasi menuju simpang empat lampu merah. Mereka mengaku dihadang oleh pria berinisial “B” bersama beberapa rekannya.
Ketiganya kemudian diarahkan menuju teras sebuah ruko di samping Fotocopy Ipin Upin, Jalan P. Natakusuma.
Dalam laporannya, Yuliana mengaku bersama dua rekannya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama kurang lebih 4,5 jam, sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Pelapor juga menyebut dirinya diminta menghubungi wartawan yang sebelumnya merekam video. Selain itu, Yuliana mengaku mendapat ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan, termasuk sebutan “wartawan gadungan”.
Bahkan, menurut pengakuannya, salah satu terduga pelaku sempat melontarkan ancaman verbal.
Yuliana dan dua rekannya baru meninggalkan lokasi setelah personel Polsek Pontianak Kota tiba sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, mereka mengaku mengalami trauma dan merasa terancam sehingga membatalkan rencana perjalanan pulang ke Sintang pada malam harinya.
Pendamping Korban Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Pendamping korban, Yayat Darmawi, S.E.,SH.,MH menilai peristiwa tersebut berpotensi mengandung unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan unsur pemaksaan sebagaimana Pasal 335 KUHP serta dugaan menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan terhadap Solidaritas Pers
Kasus ini juga memunculkan sorotan terkait dugaan adanya oknum wartawan yang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Menurut keterangan pihak pelapor, terdapat oknum yang di sebut sebagai pengurus organisasi pers di pontianak berada di lokasi kejadian.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun organisasi terkait mengenai keberadaan dan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Pihak pelapor meminta agar semua pihak tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Harapan dan Tuntutan
Dalam kasus ini, sejumlah pihak mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan intimidasi dan penahanan terhadap wartawan.
Selain itu, Dewan Pers juga diminta melakukan pendalaman etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum tertentu.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga diharapkan melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU 64.781.21 apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai mencoreng pelayanan publik.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers di Indonesia.





