BEKASI | Bidikutama7.com
SUKARAYA — Pemerintah Desa Sukaraya menjadwalkan kegiatan pemutakhiran data penerima bantuan sosial untuk periode 2027. Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 27 Oktober hingga 1 November 2026 di Kantor Desa Sukaraya, dengan pembagian jadwal pelayanan berdasarkan wilayah dusun.
Berdasarkan pengumuman yang ditujukan kepada warga dan masyarakat Desa Sukaraya, pelayanan pemutakhiran data dilaksanakan setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini berkaitan dengan pendataan penerima bantuan sosial, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), melalui agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Adapun jadwal pelayanan dibagi menjadi tiga kelompok wilayah. Warga Dusun 1 dijadwalkan pada Selasa–Rabu, 27–28 Oktober 2026. Selanjutnya, warga Dusun 2 mendapatkan jadwal pada Kamis–Jumat, 29–30 Oktober 2026. Sementara itu, pelayanan bagi warga Dusun 3 dilaksanakan pada Sabtu–Minggu, 31 Oktober hingga 1 November 2026.
Dalam pengumuman tersebut, warga yang menerima maupun tidak menerima bantuan sosial pada periode 2026 diminta untuk memperbarui data masing-masing sebagai bagian dari persiapan pendataan bantuan sosial periode 2027.
Warga Diminta Membawa Dokumen Persyaratan
Untuk mendukung proses pemutakhiran data, masyarakat diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta nomor telepon seluler milik penerima bantuan atau anggota keluarga yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk menunjang proses pendataan dan pembaruan informasi warga. Masyarakat diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan wilayah dusun masing-masing agar pelayanan dapat berjalan tertib.
BACA JUGA: Kades Sukaraya Serap Aspirasi RT/RW, Siapkan RKPDes Tahun 2026
Menjangkau Keluarga Rentan dan Masyarakat Terdampak
Dalam materi pengumuman, penerima manfaat Perlindungan Sosial mencakup keluarga rentan, terutama keluarga berpenghasilan rendah yang membutuhkan jaminan kesejahteraan, serta masyarakat yang mengalami krisis ekonomi atau kondisi darurat tertentu.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan data yang dimiliki telah diperbarui untuk mendukung proses pendataan bantuan sosial pada periode berikutnya. Meski demikian, pemutakhiran data tidak dengan sendirinya menjamin seseorang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pengumuman tersebut mencantumkan Ketua PSM Desa Sukaraya, Wawat, serta Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra), Irfan Komala Sopian, pada bagian penandatanganan informasi.
BACA JUGA: SD Negeri Sukaraya 03 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Pemerintah Desa Sukaraya mengimbau warga untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke Kantor Desa Sukaraya.
Melalui penyampaian informasi ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data secara tertib sehingga proses pendataan perlindungan sosial untuk periode 2027 dapat berjalan dengan baik.
Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan poster pengumuman. Untuk publikasi resmi, nama instansi penyelenggara, mekanisme verifikasi, serta ketentuan teknis pemutakhiran data sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada Pemerintah Desa Sukaraya atau pihak berwenang.
Reporter: Ahmad
Editor: A.R
Sumber: Pemdes Sukaraya dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)





