KABUPATEN TANGERANG | Bidikutama7.com

Pekerjaan pembangunan dan pemugaran fasilitas umum di RT 02/RW 19, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang disebut bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (28/6/2026), belum terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, seperti nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek.

Selain itu, pekerjaan yang terlihat di lapangan disebut hanya meliputi pemasangan plafon PVC dan pengecatan dinding. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian pekerjaan tersebut dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Saat ditemui di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui identitas kontraktor maupun pengawas proyek. Mereka juga menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.

Sementara itu, Ketua RT 02, Widi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek yang berasal dari usulan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial IS dari Fraksi PKS. Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan proyek lanjutan yang sebelumnya sempat tertunda.

“Memang benar pekerjaan ini merupakan usulan anggota dewan IS dari Fraksi PKS. Ini proyek lanjutan yang sudah ada sejak dulu dan baru dilaksanakan kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah warga juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan pengamatan di lapangan, pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap selama proses pekerjaan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, pengawas proyek, Dinas terkait, maupun anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul kegiatan. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan.

Masyarakat berharap instansi pengawas dan dinas teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas administrasi proyek, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan transparansi dan standar keselamatan kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: RD
Editor: R.Asp
Sumber:  Tim Investigasi Bidikkers