JAKARTA | Bidikutama7.com

Kuasa Hukum teknisi Lion Air Riduwan, Odie Hudiyanto, resmi melaporkan pemilik Lion Air Group, Rusdi Kirana, beserta dua anggota manajemen, Agus Mujiyono dan Jefri Pri Martono, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (29/09/2026). Laporan pidana ini dilayangkan atas dugaan kejahatan ketenagakerjaan menyusul penolakan perusahaan dalam membayar hak uang pesangon pekerja senilai Rp400 juta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan Polisi tertanggal 29 September 2026 ini mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 88E ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Odie Hudiyanto menjelaskan bahwa kliennya, Riduwan, merupakan teknisi perintis yang mendedikasikan dirinya sejak Lion Air pertama kali beroperasi pada tahun 1999. Namun, setelah 27 tahun mengabdi, Riduwan justru diberhentikan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon.

“Klien kami telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari pengaduan ke Disnaker Kota Tangerang hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang. Majelis Hakim telah memutus perkara ini pada 9 Februari 2026 dalam perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg jo. Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN.Srg, yang menghukum PT Batam Aero Technic membayar pesangon Rp400 juta secara tunai dan seketika. Putusan tersebut telah inkrah,” tegas Odie Hudiyanto.

Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan surat teguran resmi telah dikirimkan, pihak manajemen perusahaan dinilai tidak beritikad baik dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Atas pengabaian tersebut, Kuasa Hukum menyampaikan dua tuntutan utama:

Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan proses hukum laporan ini dan menindak tegas pengusaha yang merampas hak-hak dasar pekerja.

Mendesak Perusahaan membayarkan kompensasi total sebesar Rp1,413 miliar secara sukarela kepada Riduwan sebagai bentuk tanggung jawab atas pengabdian puluhan tahun.

“27 tahun mengabdi sejak Lion Air berdiri, haknya tidak dibayar padahal pengadilan sudah memutuskan secara inkrah. Ini merupakan preseden buruk bagi perlindungan pekerja di Indonesia,” pungkas Odie.

Reporter: Ridwan
Editor: Red

Sumber: Kuasa Hukum Riduwan, Odie Hudiyanto; dokumen Laporan Polisi Polda Metro Jaya tanggal 29 September 2026; Putusan PHI PN Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg jo. Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN.Srg.