KUBU RAYA, KALBAR | Bidikutama7.com

Pelayanan pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri serta respons petugas di Polsek Rasau Jaya menjadi sorotan setelah awak media menemukan satu unit mobil pikap tanpa pengemudi yang membawa 35 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di sekitar kawasan SPBU Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kamis, (17/9/26).

Temuan tersebut terjadi pada 3 September 2026 dini hari. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, BBM yang berada dalam jerigen tersebut diperkirakan mencapai 1.225 liter.

Lokasi kendaraan disebut berada sekitar 200 meter dari Polsek Rasau Jaya.

Temuan 35 Jerigen BBM Dilaporkan ke Polsek Rasau Jaya

Menurut keterangan awak media, setelah menemukan kendaraan tersebut, pihaknya mendatangi Polsek Rasau Jaya dengan maksud melaporkan temuan tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan oleh pihak kepolisian.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, laporan tersebut tidak langsung diterima di lokasi.
Petugas piket disebut menyampaikan alasan keterbatasan personel karena pada saat itu hanya terdapat dua personel yang bertugas. Awak media kemudian diarahkan untuk menggunakan layanan pengaduan darurat 110 Polri.

Awak Media Hubungi Layanan 110 hingga Lebih dari Dua Jam

Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi layanan 110 pada sekitar pukul 02.03 WIB hingga 04.32 WIB.

Menurut keterangan pelapor, operator layanan 110 sempat memberikan respons. Namun, komunikasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai langkah penanganan terhadap temuan kendaraan yang membawa puluhan jerigen BBM tersebut.

Pelapor mengaku hanya diminta menunggu dan bersabar, sementara kepastian mengenai petugas yang akan datang ke lokasi maupun tindak lanjut terhadap laporan tersebut dinilai belum jelas.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk mempertanyakan efektivitas pelayanan pengaduan masyarakat melalui layanan 110.

Aduan Dilanjutkan ke Propam Polres Kubu Raya

Beberapa hari setelah kejadian, awak media kemudian menghubungi Kasi Propam Polres Kubu Raya dan menyampaikan pengaduan secara lisan.
Seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut juga disampaikan untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Pengaduan tersebut mencakup pelayanan petugas Polsek Rasau Jaya yang bertugas pada malam kejadian serta operator layanan 110 yang menerima komunikasi dari pelapor.

Personel Piket dan Operator 110 Diperiksa

Menurut keterangan Kasi Propam Polres Kubu Raya, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas pada malam kejadian.

Personel piket Polsek Rasau Jaya, petugas SPKT Polsek jajaran terkait, serta operator layanan 110 disebut telah dikumpulkan dan dihadapkan kepada Bidang TIK Polda Kalimantan Barat, dengan pengawasan dari Propam Polres Kubu Raya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologi serta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan terhadap laporan masyarakat pada malam kejadian.

Propam Sebut Ada Sanksi Disiplin

Kasi Propam Polres Kubu Raya menyatakan pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Untuk 110 itu layanan resmi pengaduan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun bagian dari kami yang berbuat demikian.”
Menurut keterangannya, personel yang bertugas pada malam tersebut, baik operator 110 maupun petugas piket Polsek Rasau Jaya, telah dikenakan tindakan berupa sanksi disiplin.

Namun, mengenai bentuk dan tingkat sanksi disiplin yang diberikan kepada masing-masing personel, perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Status BBM dan Kendaraan Masih Perlu Penjelasan Resmi

Di sisi lain, temuan satu unit kendaraan yang membawa 35 jerigen BBM tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, kepemilikan kendaraan, serta status hukumnya.

Awak media menyebut BBM tersebut sebagai BBM yang diduga ilegal. Namun, untuk memastikan apakah pengangkutan dan kepemilikan BBM tersebut melanggar ketentuan hukum, diperlukan pemeriksaan serta penetapan dari aparat berwenang.

Pertanyaan yang Masih Perlu Dijawab

Sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan antara lain:

1. Siapa pemilik kendaraan pikap tersebut?

2. Dari mana asal 1.225 liter BBM yang ditemukan?

3. Apakah BBM tersebut dilengkapi dokumen atau izin pengangkutan?

4. Untuk tujuan apa BBM tersebut dibawa menggunakan 35 jerigen?

5. Apakah kendaraan dan muatan telah diperiksa oleh aparat?

6. Bagaimana status hukum kendaraan dan BBM tersebut saat ini?

7. Mengapa penanganan di lokasi tidak segera dilakukan setelah adanya informasi melalui 110?

8. Apa bentuk sanksi disiplin yang diberikan kepada personel yang dinilai melakukan pelanggaran pelayanan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan memastikan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Pelayanan 110 Diminta Lebih Cepat dan Responsif

Layanan 110 merupakan salah satu kanal resmi kepolisian yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

Karena itu, pengalaman pelapor dalam perkara tersebut menjadi evaluasi penting terkait bagaimana laporan masyarakat diterima, diteruskan, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Pemberian sanksi disiplin terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran juga perlu disertai perbaikan mekanisme pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak pelapor dan keterangan Kasi Propam Polres Kubu Raya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Kubu Raya, Polsek Rasau Jaya, Bidang TIK Polda Kalbar, maupun pihak lain yang berkaitan dengan temuan BBM tersebut.

Klarifikasi resmi mengenai status kendaraan, muatan BBM, kronologi penanganan laporan melalui 110, serta bentuk sanksi disiplin akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.(NVL)