Pihak SPBU Berdalih “Untuk Nelayan”, Pertamina Tegaskan Penyaluran Tak Tepat Sasaran Bisa Merampas Hak Warga
KUBU RAYA | Bidikutama7.com
Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas pengisian BBM pada malam hari yang diduga berlangsung secara rutin kembali terpantau. Tim awak media menemukan antrean sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian Solar dan Pertalite pada malam hari.
Pemantauan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 21.47 WIB. Dalam rekaman yang diperoleh tim, terlihat aktivitas pengisian BBM di area SPBU. Salah satu nozzle tampak ditutupi atau menggunakan penutup berwarna hijau, sementara kondisi penerangan di sekitar lokasi terlihat relatif redup. Jumat, (4/9/26).

Sejumlah kendaraan, di antaranya kendaraan roda tiga jenis Tosa, pikap, serta sepeda motor dengan keranjang, terlihat berada di lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya apabila aktivitas tersebut memang diperuntukkan bagi kelompok penerima tertentu.
WARGA SEBUT AKTIVITAS BUKAN KEJADIAN SESAAT
Salah seorang pengantri yang ditemui tim investigasi mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian BBM tersebut bukan kejadian sesaat.
“Ini sudah jadi kebiasaan. Setiap hari di tengah malam ngantri BBM jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Namun jika benar BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian diperjualbelikan kembali, persoalannya menjadi serius karena menyangkut ketepatan sasaran subsidi pemerintah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa penerima BBM tersebut, berapa volumenya, dan ke mana BBM dibawa setelah keluar dari SPBU?
Manajer SPBU Y menyampaikan : “INI BUAT PESISIR”
Saat dikonfirmasi awak media, pihak SPBU 65.783.01 memberikan penjelasan bahwa pelayanan BBM tersebut diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau nelayan yang memiliki dokumen rekomendasi.
“Ini buat pesisir, yang ada surat rekomnya. Jadi ndak ganggu aktivitas umum,” ujar pihak SPBU saat dikonfirmasi.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.
Namun, alasan pelayanan untuk nelayan tentu perlu dibuktikan dengan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Publik berhak mengetahui apakah kendaraan yang melakukan pengisian memang terdaftar sebagai penerima yang berhak, apakah rekomendasinya masih berlaku, berapa kuota yang diberikan, serta bagaimana pencatatan transaksi dilakukan.
STATUS REKOMENDASI DIPERTANYAKAN
Sorotan semakin menguat setelah tim memperoleh informasi dari lapangan mengenai status dokumen rekomendasi yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pelayanan BBM bagi kelompok tertentu.
Dokumen tersebut disebut-sebut sudah tidak berlaku atau telah dicabut.
Namun informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum dikonfirmasi kepada instansi yang menerbitkan rekomendasi dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka adalah:
Apakah rekomendasi tersebut masih berlaku?
Jika masih berlaku, siapa penerimanya dan berapa kuotanya?
Jika sudah dicabut atau tidak berlaku, atas dasar apa pelayanan BBM tersebut masih dilakukan?
Status rekomendasi menjadi penting karena menyangkut dasar administratif penyaluran BBM bersubsidi.
PERTAMINA ANGKAT BICARA
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terkait dugaan aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.
Konfirmasi dilakukan kepada Edy Mangun, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan.
Menurut Edy, posisi Pertamina berkaitan dengan aspek distribusi BBM serta pemberian sanksi kepada SPBU apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas kami hanya distribusi dan memberikan sanksi kepada SPBU,” ujar Edy saat dikonfirmasi awak media.
Edy juga menilai, apabila BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak justru disalurkan atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, maka persoalan tersebut menjadi serius.
Menurutnya, kondisi ketika masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak BBM subsidi justru kehilangan kesempatan karena BBM tersebut disalurkan secara tidak tepat sasaran pada prinsipnya dapat merampas hak warga yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.
Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah SPBU melayani nelayan atau masyarakat pesisir.
Yang harus dipastikan adalah apakah penyaluran tersebut benar-benar diberikan kepada penerima yang berhak, sesuai ketentuan, dan didukung dokumen yang sah.
“UNTUK NELAYAN” HARUS BISA DIBUKTIKAN
Jika alasan pelayanan adalah untuk nelayan, maka data penerima seharusnya dapat diverifikasi.
Mulai dari identitas penerima, dokumen rekomendasi, jenis kendaraan, volume BBM, waktu pengisian hingga rekam transaksi perlu dicocokkan.
Dengan demikian, apabila seluruh proses memang berjalan sesuai aturan, pemeriksaan dapat sekaligus memberikan kepastian dan meluruskan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyaluran yang tidak tepat sasaran atau pelanggaran terhadap ketentuan, maka sanksi harus diberikan sesuai aturan.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Pernyataan Pertamina tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan yang berkembang.
Pertanyaan selanjutnya:
Apakah Pertamina akan memeriksa data penyaluran SPBU 65.783.01?
Apakah pola transaksi malam hari akan ditelusuri?
Apakah dokumen rekomendasi penerima BBM akan diverifikasi?
Apakah kendaraan yang melakukan pengisian akan dicocokkan dengan data penerima?
Dan yang paling penting:
Jika ditemukan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, apakah sanksi akan benar-benar dijatuhkan?
Publik tentu tidak membutuhkan polemik berkepanjangan.
Yang dibutuhkan adalah data, pemeriksaan dan tindakan nyata.
MINTA SIDAK DAN AUDIT MENYELURUH
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.
Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme dan data penyaluran BBM bersubsidi.
Instansi terkait bidang kelautan dan perikanan diminta memverifikasi data nelayan yang menjadi penerima BBM bersubsidi serta memastikan status dan keabsahan dokumen rekomendasi yang digunakan.
BPH Migas dan aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang sah.
Pengelola 65.783.01 juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelayanan BBM pada malam hari, termasuk dasar administrasi, data penerima dan volume penyaluran.
JANGAN SAMPAI “CARI REZEKI” MENJADI ALASAN
BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat dan sektor pengguna yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, alasan “cari rezeki” tidak boleh dijadikan pembenaran apabila kemudian terbukti terjadi penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Seorang warga menegaskan:
“BBM subsidi untuk nelayan kami dukung 100 persen. Tapi caranya harus benar, ada data dan ada pengawasan. Jangan sampai dalih pesisir justru digunakan untuk menutupi penyelewengan.”
Jika benar untuk nelayan, buktikan dengan data.
Jika rekomendasi masih berlaku, tunjukkan dasar administrasinya.
Jika penyaluran sesuai aturan, audit akan membuktikannya.
Namun jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang kebal dari sanksi.
BBM SUBSIDI BUKAN LADANG KEUNTUNGAN
Tim investigasi menegaskan bahwa temuan lapangan dan keterangan sejumlah sumber dalam laporan ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen rekomendasi, data transaksi, identitas penerima, volume penyaluran, rekaman CCTV, serta mekanisme pelayanan SPBU untuk memastikan fakta sebenarnya.
Namun satu hal tidak boleh diabaikan:
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan komoditas yang boleh disalahgunakan.
Jika BBM yang seharusnya diterima warga yang berhak justru mengalir kepada pihak yang tidak berhak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan distribusi.
Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat dan uang negara yang digunakan untuk membiayai subsidi tersebut.
Publik kini menunggu jawaban:
Siapa penerima BBM tersebut?
Berapa volume yang disalurkan?
Apa dasar administrasinya?
Apakah rekomendasinya masih berlaku?
Dan ke mana BBM tersebut setelah keluar dari SPBU?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan kalimat “ini buat pesisir.”
Buka datanya. Periksa transaksinya. Verifikasi rekomendasinya. Telusuri distribusinya.
Jika semuanya benar, pemeriksaan akan membuktikannya.
Jika ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Jangan sampai BBM subsidi rakyat terus “mengalir”, sementara masyarakat yang benar-benar berhak justru kehilangan haknya.
Laporan ini akan terus dikembangkan berdasarkan hasil konfirmasi, dokumen, data penyaluran, dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(NS).
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di Bidikutama7.com





