Bidikutama7.com, Bekasi – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Edi Sumarman, S.H., M.H., terus bergulir. Rentetan peristiwa mulai dari penyegelan rumah oleh KPK hingga kabar pencopotan jabatan memicu desakan transparansi dari publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., resmi melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan pada Jumat (26/12/2025).

Berawal dari OTT Proyek Pemkab

Zuli Zulkipli menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rangkaian OTT itu, penyidik KPK sempat menyegel rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi. Zuli menilai tindakan penyegelan terhadap aset pejabat penegak hukum aktif adalah hal yang sangat tidak lazim.

“Penyegelan properti pejabat penegak hukum aktif merupakan langkah luar biasa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Zuli kepada wartawan di Bekasi, Jumat (26/12/2025).

Dugaan Aliran Dana dan Pencopotan Jabatan

Meski segel telah dibuka kembali karena belum ditemukannya kecukupan alat bukti saat OTT, KPK menyatakan tetap mendalami informasi awal yang relevan. Kabar mengenai adanya aliran dana signifikan kepada oknum aparat pun mulai mencuat.

Tak lama berselang, muncul kabar bahwa Kejaksaan Agung RI telah mencopot atau memutasi Edi Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari. Namun, hingga kini Kejagung belum memberikan rilis resmi mengenai alasan pencopotan tersebut, apakah karena pelanggaran etik atau sekadar mutasi rutin.

“Isu aliran dana ini sangat serius karena berkaitan dengan integritas dan potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Zuli.

Mendorong Transparansi Jamwas

Zuli Zulkipli menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan bertujuan untuk menjaga marwah institusi Adhyaksa. Fokus laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran kode etik jaksa dan tuntutan transparansi atas pencopotan jabatan yang mendadak.

“Rangkaian peristiwa ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan sikap tegas dari Kejaksaan dalam menangani dugaan pelanggaran internalnya sendiri,” tutup Zuli.

Sumber berita: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H.,/Haris Pranata

(A.Rifai/Red)