Bidikutama7.com, Pontianak- PW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat meminta Polda Kalbar memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ternak senilai Rp21,7 miliar pada APBD Kabupaten Melawi tahun 2022. Kamis (20/11/25).

Kasus yang memiliki nilai anggaran sangat besar ini telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/371/X/RES.3.5/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Namun hingga memasuki tahun 2025, belum ada informasi publik yang disampaikan mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.

PW GNPK RI Kalbar menilai bahwa Polda Kalbar perlu menyampaikan apakah penyelidikan kasus ini masih berjalan, sudah ada perkembangan, atau justru telah dihentikan. Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan dan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari hak publik yang dijamin dalam berbagai regulasi, di antaranya:

PP RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat;

UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;

UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui dasar hukum tersebut, PW GNPK RI Kalbar menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi dengan nilai ratusan miliar ini berlangsung.

PW GNPK RI Kalbar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, pencegahan korupsi, serta perlindungan kepentingan publik. (Red)

Sumber: PW GNPK RI Kalbar