Bidikutama7.com, Pontianak – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, CPLA, menyurati Polda Kalbar terkait kepastian hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Food Estate di Tekuk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang. Selasa, (30/9/25).

Kasus yang dimaksud meliputi proyek tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Dalam surat tersebut, PW GNPK RI Kalbar meminta kejelasan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.

Sebelumnya, Polda Kalbar melalui surat tertanggal 16 Mei 2025, Nomor: B/470V/RES 3.5/2025 Ditreskrimsus, telah menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan. Namun, hingga kini, PW GNPK RI menilai belum ada kepastian hukum yang jelas terkait hasil penanganan kasus tersebut.

Ellysius Aidy menegaskan, aparat penegak hukum harus profesional dan membuktikan komitmennya sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.

“Kami berharap Polda Kalbar segera menuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum. Publik berhak tahu perkembangan kasus ini, apalagi diduga melibatkan oknum pemerintah daerah dan pihak lainnya,” ujarnya dalam surat yang dikirimkan.

PW GNPK RI Kalbar menegaskan, pengusutan tuntas kasus Food Estate di Ketapang menjadi penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Sumber: PW GNPK RI Kalbar