Bidikutama7.com, Jakarta- Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) pada Senin, 10 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting, berlangsung sukses dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta di berbagai daerah Indonesia.
Mengusung tema “Aspek Hukum dan Strategi Menghadapi Lonjakan Tarif Impor–Ekspor serta Pengetatan Bea Cukai: Risiko Kepatuhan, Sengketa, dan Solusi Praktis bagi Pelaku Usaha,” kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Ardiansyah, S.H., S.Ak., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM sekaligus Asesor Kompetensi BNSP bidang Upaya Hukum Pajak. Senin, (10/11/25).
Selama dua jam pemaparan, Dr. Ardiansyah secara komprehensif mengulas perkembangan kebijakan tarif impor–ekspor dan pengetatan pengawasan bea cukai baik secara global maupun nasional. Ia menyoroti tantangan hukum yang kerap dihadapi pelaku usaha, mulai dari potensi sengketa terkait HS Code, penentuan nilai pabean, hingga konsekuensi hukum atas pelanggaran administratif dan pidana kepabeanan.
Webinar ini menyoroti tiga fokus utama yang sangat relevan bagi pelaku usaha:
1. Dampak kerangka hukum terbaru pajak impor–ekspor terhadap kewajiban kepatuhan pelaku usaha.
2. Peta potensi sengketa kepabeanan dan titik rawan yang sering menjadi pemicu perselisihan dengan otoritas.
3. Strategi mitigasi risiko serta optimalisasi fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan untuk menekan beban pajak dan menghindari sengketa.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perubahan mendadak tarif impor–ekspor dan penguatan pengawasan Bea Cukai telah menciptakan tantangan besar bagi dunia usaha.
“Pemerintah berupaya memperkuat kontrol dan memastikan keadilan dalam perdagangan internasional. Namun di sisi lain, pelaku usaha menghadapi risiko kepatuhan yang makin kompleks, biaya operasional meningkat, serta potensi sengketa hukum yang bisa berujung panjang di Pengadilan Pajak maupun pengadilan umum. Kondisi ini memerlukan kesiapan hukum dan strategi adaptif yang matang,” ujar Jamil.
Sebagai moderator, Jamil juga menambahkan motivasi kepada peserta,
“Setiap tantangan adalah peluang untuk belajar dan berkembang. Dengan pendekatan yang tepat, para pelaku usaha bisa mengubah situasi sulit ini menjadi langkah menuju keberhasilan yang lebih besar. Keberanian untuk beradaptasi dan berinovasi adalah kunci untuk bertahan dan maju dalam dunia bisnis yang terus berubah.”
Webinar yang terselenggara atas kolaborasi MHI dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini berlangsung interaktif dan kaya perspektif, berkat partisipasi aktif para peserta dari kalangan akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan diskusi hukum yang aktual, solutif, dan berdampak bagi masyarakat. Webinar ini bukan sekadar kegiatan akademik, tetapi langkah inspiratif menuju pemahaman hukum yang lebih cerdas dan aplikatif dalam menghadapi dinamika kepabeanan yang kian kompleks.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 230 agenda nasional, berupa Webinar Hukum dan Pelatihan Hukum.
“Kami terus berkomitmen menyediakan ruang edukasi hukum yang berkualitas bagi publik. Seluruh kegiatan dapat diakses melalui WA Admin di 0817-7666-6123,” jelas Jamil.
MHI juga mengundang publik untuk berpartisipasi dalam kegiatan selanjutnya:
Sabtu, 15 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB: “Perempuan dan Ruang Digital: Ancaman AI Deepfake, Manipulasi Citra, dan Kesenjangan Regulasi di Indonesia.”
Minggu, 16 November 2025, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Bidang Hukum: “Certified Jurnalis Hukum Indonesia.”
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan katalog di wa.me/c/6281776666123, hubungi Admin di 0817-7666-6123 (WhatsApp), atau ikuti Instagram resmi @MimbarHukumIndonesia.(Red)
Sumber: Mimbar Hukum Indonesia (MHI)





