Bidikutama7.com, Kabupaten Bekasi- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Asep saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang bahagia, pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Asep Surya Atmaja, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan tanpa diskriminasi administratif yang mana harus di utamakan pelayanan. Ia meminta manajemen rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani pelayanan pasien.

“Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai di abaikan dan orang sakit yang membutuhkan pelayanan tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegas Asep.

Ia menilai keberadaan , pelayanan kemanusiaan ada nya Rumah sakit untuk kebutuhan warga yang membutuhkan perobahan yang harus kita perhatikan.
Bidikutama7. com
( David Tasti)