KABUPATEN TANGERANG | Bidikutama7.com
Proyek pembangunan sarana olah raga lapangan mini Soccer di lingkungan RW 031, Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik, pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Mahendra Utama Raya dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pantauan kami awak media di lokasi, Senin (27/7/2026), pekerjaan yang dibiayai sebesar Rp 149.475.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Terlihat jelas para pekerja yang sedang mengerjakan konstruksi tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, maupun alat pelindung diri lainnya yang seharusnya wajib dipakai selama bekerja.
Selain itu, mandor hingga petugas pelaksana proyek tidak ditemukan berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Hal ini membuat warga khawatir tidak hanya soal keselamatan para pekerja, melainkan juga kualitas hasil pembangunan nantinya.

“Kami melihat sendiri pekerjaannya berantakan, mereka tidak pakai helm atau sepatu khusus. Padahal pekerjaan konstruksi sangat berisiko. Anehnya, yang bertanggung jawab seperti mandor atau pelaksana tidak ada terlihat memantau pekerjaan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak pelaksana CV. Mahendra Utama Raya maupun instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan terkait pelanggaran aturan keselamatan kerja dan ketidakhadiran petugas pengawas di lokasi proyek.
Warga berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi, menegakkan aturan K3, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab hadir mengawasi agar proyek berjalan sesuai rencana, aman, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.
Reporter: Rudi
Editor: Asp
Sumber: Dok. Tim Investigasi Bidikutama7.com





