TANGERANG | Bidikutama7.com
Pelaksanaan proyek Perbaikan Saluran U-Ditch Jalan Kano Raya Bagian Selatan RT 005, RT 006, RT 007 RW 009, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan CV. Afidha Karya Utama dengan nilai kontrak Rp149.475.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan maupun aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Sabtu (11/7/2026), proses pemasangan saluran U-Ditch tetap dilakukan meski area pekerjaan masih dipenuhi genangan air. Selain itu, awak media juga mendapati diduga tidak adanya hamparan kerja atau alas kerja sebagai landasan pemasangan U-Ditch di dasar galian. Padahal, hamparan kerja merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi untuk menciptakan bidang dasar yang rata, stabil, serta membantu menjaga kualitas dan posisi pasangan U-Ditch sesuai spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu pekerjaan, mengingat pemasangan elemen pracetak di atas dasar galian yang tergenang air dan tanpa hamparan kerja berpotensi memengaruhi kestabilan konstruksi apabila tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Saat pemantauan berlangsung, awak media juga tidak melihat adanya mandor maupun pengawas lapangan yang mengawasi jalannya pekerjaan. Sejumlah pekerja tetap melakukan aktivitas di lokasi tanpa pendampingan yang terlihat dari pihak pelaksana.
Selain itu, sebagian pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Dari hasil pantauan, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan saat bekerja di area galian yang licin dan tergenang air, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan.
“Kami hanya pekerja, tidak tahu mengenai hal-hal tersebut,” ujarnya singkat.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi mandor proyek berinisial NN melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada prinsipnya wajib mengacu pada spesifikasi teknis kontrak serta ketentuan keselamatan kerja, termasuk penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Kelapa Dua selaku pengguna kegiatan maupun instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar K3, serta menghasilkan kualitas konstruksi yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Afidha Karya Utama belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rudi
Editor: Asp
Sumber: Tim Investigasi Bidikkers





