PONTIANAK, KALBAR | Bidikutama7.com

Investigasi Tim di lapangan terkait truk B 9270 KRU pengangkut arang bakau dari Pelabuhan Rasau Jaya, Batu Ampar menuju gudang di Jl. Ampera Premiere, Pontianak pada 24 Oktober 2026, menemukan sejumlah kejanggalan.

Pemilik arang yang diketahui bernama SALEH yang juga merupakan owner dari KM NABILA diduga menggunakan dokumen negara yang sudah kadaluwarsa untuk mengelabui wartawan, serta menyebut nama Bupati Kubu Raya dan memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta lapangan.

Kronologi Awal dan Pengakuan di Lapangan

Truk B 9270 KRU terpantau membawa arang bakau dari arah Batu Ampar ke Pelabuhan Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya. Arang tersebut dibawa dari pelabuhan dan diangkut kembali memakai truk menuju gudang di Pontianak.

Saat dikonfirmasi di gudang Jl. Ampera Premiere, supir yang mengaku sebagai anak angkat Saleh menunjukkan dokumen SAL No. 033/LHK-SAL/2025 yang sudah KADALUWARSA. Masa berlaku dokumen tercatat hanya 2 hari, 18 s/d 19 September 2025, namun masih ditunjukkan pada 24 Oktober 2026. Dan hasil lelang di Kejaksaan Negeri di tahun 2025.

Dengan bermodalkan dokumen tersebut, mereka mengklaim berani membawa arang bakau dengan bebas tanpa hambatan.

“Jika arang bakau tersebut hasil lelang, harusnya secara logika gudangnya ada di Pontianak. Bukan malah arang bakau didatangkan dari Batu Ampar dibawa melalui jalur laut dengan KM NABILA menuju Pelabuhan Rasau Jaya lalu diturunkan dan diangkut kembali menggunakan truk B 9270 KRU menuju gudang Pontianak.”

Klaim Soal Bupati:

Saat didesak terkait legalitas, Saleh mengatakan: “Perintah Bapak Bupati Kubu Raya yang menyuruh untuk dijual dan ada surat dari Bapak Bupati. Tetapi ketika diminta untuk menunjukkan, surat tersebut Saleh tidak bisa dan berdalih ada surat dari Kepala Desa.”

Keterangan Yang Tidak Sesuai Fakta – Arang Kotak dan Karung Rapi:

Untuk menjelaskan asal arang bakau, Saleh juga berdalih: “Arang yang mereka bawa dari pelabuhan dan diangkut kembali memakai truk, arang hasil lelang tahun 2025 yang sudah hancur kami buka dari kotak.”

Pernyataan ini bertentangan dengan fakta di lapangan. Foto dokumentasi dan video tim investigasi pada 24 Oktober 2026 Pukul 15:46 WIB menunjukkan arang tersebut masih terlihat berbungkus rapi dengan karung. Bukan arang hancur dari kotak lelang seperti yang disampaikan Saleh.

Jika arang hasil lelang 2025 yang sudah hancur, mengapa bentuknya masih karungan utuh, rapi, dan terlihat seperti baru diproduksi dari dapur arang Batu Ampar?

Analisis Hukum

Soal Kewenangan SAL: Surat Angkutan Lelang (SAL) hanya bisa diterbitkan oleh BPPHLHK Kalimantan – Kementerian Kehutanan RI atas nama YUYUN SUDARMANTO, bukan oleh Bupati maupun Kepala Desa. Jadi surat dari Desa atau Bupati tidak ada kaitannya dengan SAL.

Soal Kewenangan Mangrove: Sesuai PP No. 27 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan Perpres No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, penebangan mangrove untuk dijadikan arang bakau adalah pelanggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK). Pemerintah daerah tidak berwenang melegalkan penebangan mangrove untuk produksi arang.

Dugaan Pencatutan Nama Pejabat: Jika tidak bisa menunjukkan surat Bupati yang diklaim, maka patut diduga ada pencatutan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.

Modus Pengangkutan: Menggunakan dalih arang lelang kotak hancur untuk menjelaskan arang bakau yang baru diangkut dari Pelabuhan Rasau Jaya dengan Truk B 9270 KRU.

Terkait Pernyataan Terhadap Pers:

Saleh juga menyampaikan kepada wartawan dengan kalimat: _”Silakan ikut ke lokasi produksi, akomodasi saya tanggung, tapi kalau dibakar orang kampung saya tidak tahu dan tidak bertanggung jawab.”_ Pernyataan ini dinilai tidak elok dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap kerja Jurnalistik sebagaimana diatur dalam *UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.*

Tuntutan dan Harapan

1. Meminta Bupati Kubu Raya H. Sujiwo untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait adanya pencatutan namanya oleh Saleh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
2. Meminta Polda Kalbar dan Gakkum KLHK untuk melakukan pengecekan terhadap Truk B 9270 KRU dan Gudang di Jl. Ampera Premiere, serta memeriksa keabsahan dokumen SAL yang sudah kadaluwarsa dan asal-usul arang bakau sesuai PP 27/2025.
3. Mengusut lokasi produksi arang bakau di Batu Ampar yang dikirim via Pelabuhan Rasau Jaya agar ada kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Saleh, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta instansi berwenang, belum memberikan klarifikasi resmi kepada tim investigasi terkait dugaan penggunaan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) yang masa berlakunya telah berakhir, asal-usul arang bakau, maupun klaim yang menyebut nama Bupati Kubu Raya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi atau klarifikasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dipublikasikan secara proporsional sesuai dengan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Reporter: Tim/Yuliana
Editor: A.R

Sumber: Hasil investigasi Tim, dokumentasi foto dan video lapangan pada 24 Oktober 2026, dokumen yang diperlihatkan di lokasi, serta keterangan pihak terkait.