KUBU RAYA | Bidikutama7.com
Aktivitas bongkar muat rokok di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian sejumlah awak media. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian informasi pada kemasan rokok dan kepatuhan terhadap ketentuan barang kena cukai. Senin, (19/10/26).
Berdasarkan keterangan tim awak media, aktivitas itu terpantau pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.41 WIB, di kawasan Pergudangan Sakura Bizz K3B dan K5, Blok M3A. Kendaraan yang menjadi perhatian adalah sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV.
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diklaim dimiliki awak media, muatan yang dibongkar diduga berupa produk rokok dengan merek TABACO BOLD 20 dan PIN BOLD 20 CIGARETTES.

Temuan awal tersebut mendorong awak media meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian produk, pita cukai, serta dokumen distribusinya.
Dugaan Ketidaksesuaian Isi dan Keterangan Kemasan
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim awak media adalah dugaan ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan keterangan pada kemasan. Di lapangan, ditemukan indikasi kemasan yang disebut mencantumkan isi 12 batang, tetapi diduga berisi 20 batang.

Informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan fisik dan pencocokan dengan keterangan resmi pada kemasan produk. Belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan apakah benar terdapat ketidaksesuaian isi, maupun apakah kondisi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan itu terbukti, instansi berwenang perlu menelusuri kesesuaian informasi produk, dokumen produksi dan distribusi, serta kewajiban cukai yang terkait.
Bea Cukai Diminta Memeriksa Kepatuhan Cukai
Pengawasan barang kena cukai menjadi aspek penting dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat diminta menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi fisik produk, keaslian dan kesesuaian pita cukai apabila diwajibkan, identitas produsen, serta dokumen pengangkutan dan distribusi yang relevan.
Tim awak media juga meminta agar dokumen terkait pergerakan barang, termasuk dokumen CK-5 apabila memang diwajibkan dan relevan untuk kegiatan tersebut, diperiksa oleh petugas berwenang.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan distribusi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Keberadaan rokok di dalam truk maupun aktivitas bongkar muat itu sendiri tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Dasar Hukum Perlu Dicermati Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Dalam rilisnya, tim awak media merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Salah satu ketentuan yang perlu dicermati adalah Pasal 29 ayat (1) UU Cukai, yang mengatur kewajiban terkait barang kena cukai yang dibuat di Indonesia untuk dikemas sebelum dikeluarkan dari pabrik dan dilekati pita cukai sesuai ketentuan, dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 54 UU Cukai mengatur sanksi pidana atas perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang relevan. Dugaan ketidaksesuaian jumlah batang pada kemasan tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana cukai.
Ketentuan mengenai tarif cukai dan harga jual eceran hasil tembakau juga perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku untuk jenis produk dan periode terkait.
Pemilik Barang dan Tujuan Distribusi Perlu Dikonfirmasi
Selain meminta pemeriksaan kepada Bea Cukai, tim awak media berharap pengelola Pergudangan Sakura Bizz dapat memberikan klarifikasi mengenai aktivitas bongkar muat yang terpantau di lokasi.
Informasi mengenai identitas pemilik barang, pihak pengirim, penerima, serta tujuan distribusi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai jalur peredaran produk tersebut.
Namun, informasi itu tetap perlu diperoleh melalui konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengelola gudang tidak serta-merta dapat dianggap bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian produk hanya karena aktivitas bongkar muat berlangsung di kawasan pergudangan tersebut.
Dokumentasi Menjadi Bahan Awal Verifikasi
Tim awak media menyatakan memiliki dokumentasi foto dan video terkait aktivitas bongkar muat serta produk rokok yang ditemukan. Dokumentasi tersebut disebut mencakup foto dengan penanda waktu dan gambar isi karton yang memperlihatkan produk bermerek PIN BOLD dan TABACO.
Dokumentasi dapat menjadi bahan awal untuk membantu proses verifikasi. Namun, penanda waktu pada foto tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian produk, ketepatan seluruh informasi dalam gambar, atau adanya pelanggaran hukum. Hal-hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dasar itu, tim awak media mendorong agar bukti visual tersebut dapat ditelaah bersama pemeriksaan fisik barang dan dokumen terkait oleh instansi berwenang.
Bukan Vonis, tetapi Perlu Klarifikasi
Tim awak media menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan vonis bahwa produk rokok yang diangkut melanggar hukum. Permintaan pemeriksaan disampaikan untuk mendorong transparansi dan memastikan pengawasan barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan.
Prinsip keberimbangan juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berkewajiban menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi juga harus dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga rilis ini dikirimkan, pihak pengangkut, pemilik barang, dan Bea Cukai masih dalam upaya konfirmasi menurut keterangan tim awak media. Redaksi akan menyampaikan klarifikasi atau perkembangan informasi setelah memperoleh keterangan yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan resmi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian kemasan, status pita cukai, serta kepatuhan dokumen distribusi produk rokok yang ditemukan di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Kabupaten Kubu Raya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Reporter: Yuliana
Editor: A.R
Sumber: Tim Awak Media di Lokasi





