Foto, Dok: Tumpukan Material yang diduga merupakan sisa produksi fiberglass terlihat berserakan di Desa Malang Nengah

TANGERANG | Bidikutama7.com

Dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi perhatian di wilayah Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi fiberglass, CV ELL Industry Fiberglass, diduga membuang sisa material produksinya secara sembarangan dan melakukan pembakaran di area lahan yang disebut merupakan milik PT Tol Serbaraja, tepatnya di sekitar wilayah RT 02/RW 05, Desa Malang Nengah.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, terlihat sejumlah tumpukan material dan kantong berisi sisa produksi yang berserakan di area tersebut. Beberapa material diduga merupakan sisa produksi fiberglass. Kamis, (1/10/26).

Dugaan aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian dari aparat setempat. Jajaran Polsek Pagedangan, Satpol PP Kecamatan Pagedangan, serta Pemerintah Desa Malang Nengah disebut telah mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap aktivitas usaha dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Diduga Ada Pembakaran Sisa Produksi

Selain dugaan pembuangan, terdapat pula informasi mengenai adanya pembakaran sisa material produksi.

Apabila material tersebut merupakan limbah yang masuk kategori Limbah B3, maka pengelolaannya wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk memastikan apakah material tersebut benar merupakan Limbah B3, diperlukan identifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Demikian pula dengan dugaan pembakaran. Kepastian mengenai jenis material yang dibakar dan dampak emisi yang ditimbulkan perlu diperiksa secara teknis oleh instansi terkait.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Sudah Didatangi Aparat, Aktivitas Usaha Tetap Berjalan

Hal yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah aktivitas CV ELL Industry Fiberglass disebut masih berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan peninjauan oleh aparat dan pemerintah setempat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan tindak lanjut setelah peninjauan dilakukan.

Apakah telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen lingkungan perusahaan? Bagaimana mekanisme pengelolaan sisa produksi fiberglass tersebut? Ke mana limbah dibawa? Dan apakah perusahaan memiliki dokumen persetujuan lingkungan serta sarana pengelolaan limbah sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab oleh pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Kepala Desa Mengaku Baru Mengetahui
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Desa Malang Nengah, Ata Suharta, mengaku baru mengetahui adanya dugaan persoalan pengelolaan limbah tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa dirinya cukup sering melakukan kunjungan ke lokasi.

Untuk itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, bentuk pengawasan yang telah dilakukan pemerintah desa, serta langkah apa yang akan ditempuh setelah adanya temuan di lapangan.

DLH Kabupaten Tangerang Diminta Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas CV ELL Industry Fiberglass.

Pemeriksaan antara lain diperlukan untuk mengetahui:

– jenis dan karakteristik sisa produksi yang dihasilkan;
– apakah material tersebut termasuk Limbah B3;
– bagaimana limbah disimpan dan dikelola;
– apakah terdapat kegiatan pembakaran;
– legalitas dan persetujuan lingkungan perusahaan;
– lokasi pembuangan atau penempatan limbah;
– potensi dampak terhadap tanah, udara dan lingkungan sekitar; serta
– langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Ketentuan mengenai pengelolaan Limbah B3 mengharuskan pihak yang menghasilkan Limbah B3 melakukan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau dokumentasi visual.

Perusahaan Diminta Berikan Klarifikasi
Awak media juga membuka ruang bagi CV ELL Industry Fiberglass untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pembuangan dan pembakaran sisa produksi tersebut.

Pihak perusahaan dapat menjelaskan jenis material yang dihasilkan, sistem pengelolaan limbah, pihak yang menerima atau mengangkut limbah, serta dokumen lingkungan yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak CV ELL Industry Fiberglass serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

Apabila nantinya terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, redaksi akan memberikan ruang untuk pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Reporter: Tim/RD
Editor: Red

Sumber: Dok. Investigasi di Lokasi Desa Malang Nengah