JAKARTA | Bidikutama7.com
Hutan mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir. Keberadaan mangrove bukan hanya sekadar deretan pepohonan di tepi pantai, tetapi merupakan benteng alami yang mampu menahan abrasi, mengurangi dampak gelombang laut, serta melindungi masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir.
Abrasi pantai yang terus terjadi akibat hempasan ombak, arus laut, dan perubahan iklim menjadi ancaman nyata bagi banyak daerah di Indonesia. Jika tidak diantisipasi, abrasi dapat menggerus garis pantai, merusak permukiman, lahan pertanian, tambak, hingga infrastruktur yang berada di sepanjang pesisir.
Mangrove memiliki sistem perakaran yang kuat dan rapat sehingga mampu menahan sedimen serta meredam energi gelombang. Dengan demikian, laju pengikisan pantai dapat ditekan secara alami. Selain itu, kawasan mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang memiliki nilai ekonomi maupun ekologis. Selasa, (28/7/26).
Tidak hanya berfungsi sebagai pelindung pantai, mangrove juga berperan penting dalam menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer. Kemampuan tersebut menjadikan mangrove sebagai salah satu ekosistem yang efektif dalam membantu mengurangi dampak perubahan iklim global.
Menjaga kelestarian hutan mangrove merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, akademisi, hingga masyarakat pesisir diharapkan dapat bersinergi melakukan penanaman kembali pada kawasan yang mengalami kerusakan, sekaligus menjaga hutan mangrove yang masih tersisa agar tetap lestari.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menebang pohon mangrove demi kepentingan pribadi ataupun kepentingan lain yang dapat merusak ekosistem pesisir. Penebangan mangrove secara sembarangan tidak hanya menghilangkan fungsi perlindungan pantai, tetapi juga mengancam habitat satwa, mengurangi hasil perikanan, serta meningkatkan risiko bencana abrasi dan banjir rob.
Perlu diketahui, kawasan mangrove tertentu merupakan bagian dari kawasan hutan yang dilindungi dan pengelolaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap mangrove antara lain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta ketentuan lain yang mengatur kawasan hutan dan wilayah pesisir. Setiap bentuk perusakan atau penebangan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelestarian mangrove bukan hanya untuk kepentingan saat ini, melainkan merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Dengan menjaga hutan mangrove, berarti menjaga garis pantai, melindungi kehidupan masyarakat pesisir, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta memastikan sumber daya alam tetap lestari untuk masa depan.
Mari bersama menjaga dan melestarikan hutan mangrove. Menanam satu pohon mangrove hari ini berarti memberikan perlindungan bagi pesisir di masa depan. Sebaliknya, merusaknya hanya akan meninggalkan ancaman bagi generasi yang akan datang.
“Kelestarian hutan mangrove merupakan warisan alam yang harus dijaga bersama. Dengan tidak melakukan penebangan liar dan turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman mangrove, masyarakat telah berkontribusi menjaga garis pantai, melindungi keanekaragaman hayati, serta mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.”
Sumber: Redaksi Bidikutama7.com





