TANGERANG | Bidikutama7.com.
Dugaan aktivitas pengolahan atau daur ulang oli bekas menjadi perhatian setelah awak media menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang di wilayah Jl. Putra 5, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Sabtu, (26/9/26).
Pantauan awak media pada 17 September 2026 sekitar pukul 16.42 WIB menunjukkan adanya aktivitas di dalam area usaha yang dilengkapi beberapa cerobong atau saluran pembuangan di bagian atas bangunan.
Dari salah satu cerobong tersebut terlihat asap berwarna gelap keluar ke udara. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sumber emisi terlihat berasal dari kegiatan di dalam area usaha.
Selain dugaan emisi udara, awak media juga menemukan aliran cairan berwarna hitam pekat di sekitar lokasi yang secara visual tampak bercampur dengan minyak dan mengalir menuju saluran drainase.
Kondisi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis, terutama untuk mengetahui asal cairan, kandungan pencemar, serta apakah pembuangan tersebut memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Begitu pula dengan asap yang keluar dari cerobong. Warna asap secara visual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan jenis atau kadar pencemar. Untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran udara, diperlukan pemeriksaan dan pengujian emisi oleh pihak yang berwenang.
Dugaan Legalitas dan Pengendalian Emisi Perlu Diperiksa
Keberadaan cerobong pada suatu kegiatan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Legalitas kegiatan harus diverifikasi melalui dokumen perusahaan dan dokumen lingkungan yang dimiliki.
Namun, apabila kegiatan tersebut memang melakukan pembuangan emisi dan termasuk usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 28 mengatur bahwa kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.
Database Peraturan | JDIH BPK
Permen tersebut juga mengatur bahwa penilaian teknis pembuangan emisi antara lain memperhatikan beban emisi, sistem alat pengendali emisi, sumber emisi, desain sarana pengendalian, serta rencana pemantauan lingkungan.
Database Peraturan | JDIH BPK
Selanjutnya, Pasal 42 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki instalasi pengendali emisi yang telah mendapatkan SLO. Dokumen untuk memperoleh SLO antara lain mencakup Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, serta hasil pemantauan emisi.
Database Peraturan | JDIH BPK
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan dan pengelolaan mutu udara, mutu air, pengelolaan limbah B3, pengawasan, serta sanksi administratif.
Database Peraturan | JDIH BPK
Adapun jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL ditentukan berdasarkan jenis dan skala kegiatan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Karena itu, status dokumen lingkungan usaha tersebut perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan dan KBLI-nya, bukan hanya berdasarkan keberadaan cerobong.
Database Peraturan | JDIH BPK
Limbah Cair Juga Perlu Diuji
Temuan aliran cairan hitam yang diduga bercampur minyak juga perlu mendapat perhatian. Jika benar berasal dari proses kegiatan usaha, pihak berwenang perlu memastikan apakah cairan tersebut merupakan air limbah, bagaimana sistem pengolahannya, serta ke mana pembuangannya.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan tertentu yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis dan SLO.
Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium menjadi penting agar dugaan pencemaran tidak hanya berdasarkan pengamatan visual.
Konfirmasi kepada Pengelola
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi di lokasi, petugas yang berada di bagian gerbang menyampaikan bahwa pihak pimpinan atau pemilik usaha tidak berada di tempat.
Awak media kemudian meminta nomor kontak atau WhatsApp pihak penanggung jawab untuk memperoleh klarifikasi mengenai jenis kegiatan, legalitas usaha, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta pengendalian emisi dari cerobong.
Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh kontak pihak penanggung jawab untuk memberikan penjelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola atau perusahaan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap perlu diluruskan.
Dorong Pemeriksaan DLH
Atas temuan tersebut, awak media mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas dan dokumen lingkungan, sumber serta karakteristik limbah cair, sistem pengolahan limbah, cerobong dan sumber emisi, alat pengendali emisi, serta pengujian kualitas limbah dan emisi apabila diperlukan.
Langkah tersebut penting agar dapat diketahui secara objektif apakah kegiatan yang ditemukan telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan atau terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan administratif maupun penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, akan melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan instansi terkait mengenai temuan tersebut, termasuk status perizinan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, serta hasil pengawasan terhadap kegiatan di lokasi.
Reporter: Tim / NY
Editor: Red
Sumber: Pantauan langsung awak media dan dokumentasi lapangan.





