KUBU RAYA | Bidikutama7.com
Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga (Tosa) bermuatan jerigen kembali menjadi sorotan di wilayah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Senin, (21/9/26).
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit Tosa yang membawa sejumlah jerigen diduga berisi Pertalite keluar dari area SPBU Rasau Jaya dan melintas di tempat umum.
Aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut disebut bukan kejadian sekali-dua kali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan serupa diduga berlangsung hampir setiap malam, terutama pada kisaran pukul 20.00 WIB hingga sekitar pukul 24.00 WIB.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum setempat.
Pihak SPBU Sebut Ada Rekomendasi
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp beberapa waktu lalu, Manager SPBU berinisial Y memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.
“Ini untuk pesisir yang ada rekomnya dari desa khusus pertanian, jadi tidak mengganggu aktivitas umum.”
Ketika kembali ditanyakan apakah pihaknya dapat bertanggung jawab atas pernyataan, pengisian dan pengiriman BBM tersebut, Y menjawab:
“Iya mau gimana lagi, hari-hari sudah gitu, kirim minyak. Mohon pengertiannya bu, mereka cari rezeki.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait dasar rekomendasi desa, jumlah BBM yang disalurkan, peruntukan BBM, serta kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pemilik Tosa Ungkap Banyak Kendaraan Ikut Mengantre
Sementara itu, salah seorang pemilik Tosa yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan BBM menggunakan jerigen disebut melibatkan sejumlah kendaraan lain.
“Setiap harinya bukan hanya saya, ada kendaraan lain selain Tosa saya, ada Tosa yang lainnya dan banyak juga pengantri menggunakan pickup dengan jumlah besar. Motor pakai keranjang yang isi jerigen juga bolak-balik.”
Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pengangkutan BBM menggunakan wadah jerigen tidak hanya dilakukan oleh satu kendaraan.
Namun, informasi mengenai jumlah kendaraan, volume BBM yang disalurkan, pihak yang menerima, serta peruntukan BBM tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi Dipertanyakan
Praktik pembelian atau pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu menggunakan jerigen perlu dilihat berdasarkan peruntukan, dokumen/rekomendasi yang digunakan, volume pembelian, serta ketentuan distribusi yang berlaku.
Karena itu, pihak berwenang perlu memastikan apakah seluruh proses pengisian dan penyaluran Pertalite tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penyimpangan dalam distribusinya.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam kegiatan usaha niaga BBM yang memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menjadi salah satu dasar penanganan hukum.
Polres Kubu Raya dan Pertamina Diminta Berikan Klarifikasi
Atas temuan dan informasi tersebut, tim meminta Polres Kubu Raya serta Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengisian Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Rasau Jaya.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki dasar rekomendasi yang sah, siapa penerima BBM, berapa volume yang disalurkan, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM.
Jika seluruh aktivitas tersebut memang legal dan sesuai prosedur, pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dasar dan mekanisme penyalurannya agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidikutama7.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada SPBU Rasau Jaya, Pertamina Patra Niaga, Polres Kubu Raya, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(Rf).
(Bersambung…..)





