PONTIANAK | Bidikutama7.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menerima pengaduan terkait dugaan permasalahan dokumen pengangkutan arang bakau dan dugaan intimidasi terhadap wartawan, Senin (26/10/2026).

Penerimaan pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/261/X/2026/Ditreskrimsus. Dalam dokumen itu, pelapor meminta agar asal-usul arang bakau, dokumen pengangkutan, hasil lelang, serta pernyataan yang dipersoalkan saat konfirmasi di lapangan dapat ditelusuri lebih lanjut.

Dokumen Pengangkutan Menjadi Sorotan

Berdasarkan kronologi dalam dokumen pengaduan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 15.46 WIB, tim menemukan sebuah truk bernomor polisi B 9270 KRU yang mengangkut arang bakau dari Pelabuhan Parit Sarim, Rasau Jaya, menuju sebuah gudang di Jalan Ampera Premiere, Pontianak.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengemudi yang mengaku anak angkat dari pemilik Arang menunjukkan dokumen pengangkutan berupa SAL Nomor 033/LHK-SAL/2025. Menurut keterangan pelapor, dokumen itu mencantumkan masa berlaku pada 18–19 September 2025.

Pelapor mempertanyakan penggunaan dokumen tersebut untuk pengangkutan pada Oktober 2026 Yang menurut pelapor sudah kadaluwarsa di lihat dari masa berlaku surat Meski demikian, status hukum, keberlakuan, dan kesesuaian dokumen itu dengan barang yang diangkut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Asal-Usul Arang dan Klaim Hasil Lelang Perlu Diperiksa

Dalam kronologi pengaduan, Saleh disebut menyampaikan bahwa arang tersebut berasal dari hasil lelang pada 2025.

Dokumen pengaduan juga memuat keterangan mengenai arang sisa hasil lelang yang sebelumnya disimpan dalam kotak dan hancur kemudian saya buka. Kotaknya pun ada saya simpan Sementara itu, menurut pelapor, dokumentasi lapangan memperlihatkan arang tersebut kondisi tersusun rapi di dalam karung sangat bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan oleh saleh pemilik arang

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi untuk memastikan asal-usul barang, proses lelang yang dimaksud, serta kesesuaian dokumen dengan arang yang diangkut.

Pelapor juga menyebut pemilik arang yaitu saleh “Bupati Kubu Raya memperbolehkan Arang untuk di jual ”
Ketika di tanya apakah ada surat rekom dari bapak bupati saleh menjawab ada namun saat di minta untuk di perlihatkan saleh tidak bisa dan berdalih ada surat dari kepala desa
dalam proses konfirmasi.
Menurut kronologi pengaduan

Kebenaran klaim hasil lelang dan keberadaan surat tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pernyataan Saat Konfirmasi Dipersoalkan

Selain persoalan dokumen, pengaduan tersebut turut memuat dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi di gudang Jalan Ampera Premiere, Pontianak.

Dalam dokumen pengaduan, Saleh disebut menyampaikan pernyataan berikut:

“Silakan ikut ke lokasi produksi, akomodasi saya tanggung, tapi kalau dibakar orang kampung saya tidak tahu ya, dan tidak bertanggung jawab.”

Menurut pelapor, pernyataan tersebut terekam dalam video dan menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui pengaduan itu, pelapor meminta aparat dan instansi terkait menelusuri asal-usul arang bakau, keabsahan dokumen pengangkutan, dasar klaim hasil lelang, serta pernyataan terlapor yang dipersoalkan saat proses konfirmasi.

Hingga berita ini disusun dan di terbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai tindak lanjut pengaduan dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Saleh maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan.

Redaksi menegaskan bahwa penerimaan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Reporter: Yuliana/Tim
Editor: A.R

Sumber: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat Nomor STTP/261/X/2026/Ditreskrimsus, serta keterangan pelapor.