BARITO KUALA | Bidikutama7.com

Seorang pria berinisial Surianto (40) ditemukan meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat melakukan penyetruman ikan di aliran Sungai Keramat Bakul, RT 05 RW 02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 WITA.

Korban diketahui merupakan warga Jalan Panglima Batur RT 10, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian sekitar pukul 09.30 WITA, korban meminta izin kepada pemilik usaha pandai besi untuk menyambungkan kabel listrik miliknya ke stop kontak di lokasi tersebut. Namun, permintaan itu sempat ditolak dan korban telah diperingatkan agar tidak melakukannya. Meski demikian, korban tetap menyambungkan kabel listrik untuk melakukan penyetruman ikan di Sungai Keramat Bakul.

Sekitar pukul 10.45 WITA, salah seorang saksi yang datang ke lokasi kerja melihat sepeda motor korban masih terparkir, tetapi korban tidak terlihat. Saksi kemudian menyusuri aliran sungai dan menemukan kabel listrik yang membentang serta ikan hasil penyetruman. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, korban ditemukan dalam kondisi terlentang dan tidak bergerak di dalam sungai.

Saksi kemudian segera mencabut stop kontak listrik dan meminta pertolongan warga. Beberapa warga bersama pemilik pandai besi mendatangi lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Marabahan bersama tim medis dan petugas PLN langsung menuju lokasi. Untuk menjamin keamanan proses evakuasi, petugas PLN terlebih dahulu memutus aliran listrik di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 50 meter kabel listrik dan satu unit stik penangkap ikan sepanjang kurang lebih lima meter.

Kapolsek Marabahan Ipda Dr. Bambang Rupaidi, SH., MH. melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala Iptu Budi membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kematian korban murni akibat sengatan listrik. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. Jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Polres Barito Kuala mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penyetruman ikan karena sangat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi melanggar ketentuan hukum. Masyarakat juga diminta rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah maupun lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat arus listrik.

Reporter: Gunawan, A.Md., S.H
Editor: Asep Supriatna
Sumber: Humas Polres Barito Kuala.