BANJARMASIN | Bidikutama7.com

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polresta Banjarmasin.

Kali ini, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Senin (2/11/2026) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Saat pelaksanaan, personel mengamankan seorang pria berinisial DJ di Jalan Bandarmasih dan ditemukan barang bukti berupa 30 botol arak Flores warna bening, 2 botol arak Flores warna gelap, serta 1 botol berisi sisa campuran minuman keras jenis whisky.

Tidak berhenti di situ, personel juga mengamankan seorang pria berinisial MM di lokasi berbeda, yakni Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin.

Dari tangan yang bersangkutan, personel menyita 2 jerigen berisi minuman tradisional jenis tuak dengan total volume kurang lebih 23 liter.

Selanjutnya, kedua orang tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui kegiatan KRYD ini, Polresta Banjarmasin berharap peredaran minuman keras dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif.

Reporter: Gunawan, A.Md., S.H
Editor: A.R

Sumber: Humas Polresta Banjarmasin