PONTIANAK | Bidikutama7.com
Temuan tim media terhadap aktivitas bongkar muat rokok merek Trend Bold di sebuah kawasan pergudangan di sekitar Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II, menjadi perhatian. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok yang tercantum pada pita cukai dengan isi sebenarnya dalam kemasan.
Berdasarkan informasi dan pengamatan tim media di lokasi sekitar pukul 19.35 WIB, aktivitas bongkar muat tersebut melibatkan rokok Trend Bold dengan jumlah yang disebut mencapai 450 dus.
Dalam pengamatan terhadap kemasan rokok, pita cukai yang tertera mencantumkan isi 12 batang. Namun, berdasarkan temuan tim media, kemasan tersebut diduga berisi 20 batang rokok.
Apabila hasil pengamatan tersebut benar, terdapat selisih delapan batang dalam setiap bungkus dibandingkan jumlah isi yang tercantum pada pita cukai.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian informasi pada pita cukai dengan barang kena cukai yang beredar. Terlebih, dalam dokumen surat jalan yang diperlihatkan kepada tim media, tercantum keterangan mengenai pengiriman rokok tersebut.
450 Dus dan Delapan Batang yang Dipertanyakan
Jumlah 450 dus rokok Trend Bold tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Namun, untuk memastikan persoalan ini, diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah keseluruhan barang, spesifikasi kemasan, pita cukai, dokumen pengiriman, serta kesesuaian pelunasan cukainya.

Tim media menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya dalam rangka memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi maupun pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Ketentuan Undang-Undang Cukai
Persoalan kesesuaian pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 7 ayat (5), disebutkan bahwa apabila pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan lainnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2a) mengatur kewajiban pelunasan kekurangan cukai dan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dalam kondisi sebagaimana diatur pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kesesuaian Pita Cukai Perlu Diperiksa
Selain ketentuan undang-undang tersebut, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai juga diatur melalui PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2026.
Ketentuan mengenai pita cukai menjadi bagian penting dalam pengawasan barang kena cukai, termasuk informasi tarif cukai, harga jual eceran, serta jumlah isi kemasan yang dicantumkan sesuai ketentuan.
Karena itu, dugaan perbedaan antara keterangan 12 batang pada pita cukai dengan isi 20 batang dalam kemasan perlu diperiksa secara teknis oleh instansi berwenang.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Bea Cukai
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas distribusi rokok Trend Bold tersebut.
Konfirmasi juga perlu dimintakan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan status pita cukai, kesesuaian jumlah isi kemasan, dokumen pengiriman, serta kemungkinan adanya kekurangan pembayaran cukai.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait.
Publikasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai serta memastikan setiap kewajiban kepada negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Reporter: Yuli/Tim
Editor: A.R
Sumber: Hasil pengamatan tim media di lapangan, dokumen surat jalan yang diperlihatkan kepada tim media, serta peraturan perundang-undangan di bidang cukai





