Kota Tangerang, 20 April 2026

Oleh: Suryadirja | Bidikutama7.com

Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan tidak tertata di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai keluhan dari warga dan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, kondisi tersebut terlihat di sepanjang Jalan Imam Bonjol, wilayah Bojong Jaya. Sejumlah kabel tampak menggantung rendah di sisi jalan, bahkan sebagian menyentuh area trotoar.

Situasi serupa juga terpantau di Jalan KH Hasyim Ashari. Di beberapa titik, kabel terlihat menjalar tidak beraturan, melintang hingga ke area trotoar, serta melilit pada tiang dan pepohonan di sepanjang ruas jalan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor serta pejalan kaki. Selain itu, keberadaan kabel yang tidak tertata juga dinilai mengurangi estetika lingkungan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, dalam beberapa titik justru terdampak oleh keberadaan kabel yang menjuntai. Hal ini memunculkan perhatian di tengah masyarakat terkait pentingnya penataan jaringan utilitas yang memperhatikan aspek keamanan, kerapihan, dan tata ruang kota.

Beberapa pengguna jalan mengaku harus lebih berhati-hati saat melintas, terutama di jalur pinggir jalan. Warga pun berharap adanya langkah penataan agar kondisi tersebut tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.

“Kalau bisa segera dirapikan, karena cukup mengganggu dan khawatir membahayakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga juga berharap penataan jaringan utilitas dapat dilakukan dengan mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.

Awak media saat ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang serta pihak penyedia layanan jaringan guna memperoleh keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas kondisi tersebut.