Bidikutama7.com, Pekanbaru-
Seorang driver angkutan barang bernama Muhamad Erwin melaporkan dugaan penahanan pembayaran jasa angkutan barang yang diduga dilakukan oleh pihak PT Multi Karya Interindo, beralamat di Jl. Pulojati RT 09/RW 03, Jatinegara, Jakarta Timur. Selasa (16/12/25).

Peristiwa ini bermula dari pesanan jasa angkutan barang yang dilakukan melalui aplikasi delivery dengan data pemesan atas nama Marco, nomor telepon 0877-8108-1757, dan ID pemesan aplikasi 18063632. Barang tersebut dijadwalkan untuk dikirim ke Living World Pekanbaru, Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Menurut keterangan Erwin kepada awak media, pada saat proses pemuatan barang di lokasi PT Multi Karya Interindo, dirinya dipaksa untuk memuat barang secara penuh dan melebihi ketentuan muatan. Instruksi tersebut disampaikan oleh seorang penanggung jawab rumah barang bernama Suparman, yang mengaku bertindak atas perintah pimpinan bernama Marco. Bahkan, sempat terjadi perdebatan melalui sambungan telepon antara driver dan pemesan sebelum barang dimuat.

“Sudah saya sampaikan keberatan karena muatan terlalu penuh, namun tetap dipaksa untuk berangkat,” ujar Erwin.

Setibanya di lokasi tujuan, hingga 11 Desember 2025 pukul 21.47 WIB, pemesan tidak mengangkat telepon, tidak memberikan respons, serta tidak melakukan pelunasan pembayaran jasa angkutan dengan total biaya sebesar Rp 6.420.000,-.

Pihak pemesan berdalih bahwa barang mengalami kerusakan dan menjadikan alasan tersebut untuk menahan pembayaran, meskipun kondisi tersebut diduga kuat terjadi akibat kesalahan pihak pemesan sendiri yang memerintahkan muatan berlebih.

Atas kejadian ini, Muhamad Erwin berharap aparat penegak hukum dapat meninjau dan menindaklanjuti dugaan kelalaian serta penahanan pembayaran yang merugikan pihak driver.(Red/Tim)