KUBU RAYA, 18 April 2026

Oleh: Yuliana | Bidikutama7.com

Dugaan praktik pengiriman arang bakau tanpa prosedur resmi dari Kalimantan Barat ke luar daerah kembali mencuat. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan yang berlangsung pada malam hari di Dermaga Tirta riya Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan dokumentasi tim investigasi pada 7 April 2026 sekitar pukul 22.29 WIB, terlihat sebuah kapal bertulis kan ” katir” yang diduga mengangkut arang bakau dari kawasan Batu Ampar. Di lokasi yang sama, dua unit Truk Fuso dengan nomor polisi KB 8154 GC dan DU 8362 ZP tampak terparkir di area Dermaga Tirta Raya.

Kedua kendaraan tersebut terlihat dalam kondisi bak terbuka dan diduga tengah bersiap melakukan pemuatan barang. Aktivitas berlangsung pada malam hari, yang dalam praktik tertentu kerap menjadi perhatian karena berpotensi menghindari pengawasan.

Dokumentasi lanjutan memperlihatkan adanya proses bongkar muat karungan yang diduga berisi arang bakau dari kapal ke truk di salah satu dermaga Tirta Ria sungai raya Berdasarkan informasi yang dihimpun, truck fuso tersebut diduga akan membawa arang bakau menuju Semarang, Jawa Tengah melalui jalur laut ( kapal)

Indikasi Pelanggaran: Dari Dokumen hingga Lokasi Bongkar Muat

Hingga saat ini, belum terdapat kepastian mengenai kelengkapan dokumen pengangkutan dalam aktivitas tersebut. Dalam regulasi yang berlaku, distribusi hasil hutan, termasuk arang berbahan kayu mangrove, wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum.

Beberapa indikasi yang berpotensi mengarah pada pelanggaran antara lain:

– Tidak adanya dokumen sah hasil hutan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

– Potensi pelanggaran kehutanan Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, disebutkan bahwa pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

– Penggunaan dermaga non-resmi Aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan resmi berpotensi melanggar ketentuan kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

– Potensi kerugian negara Jika pengiriman antar daerah tidak tercatat secara resmi, maka berpotensi melanggar ketentuan perpajakan dan kepabeanan, termasuk dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Meski demikian, seluruh indikasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sorotan Dampak: Lingkungan dan Ekonomi Daerah

Ketua DPD AWII Kalimantan Barat, Yuliana, menyampaikan bahwa pola aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Dari pola yang terlihat, aktivitas ini diduga tidak terjadi secara sporadis. Perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, baik dari sisi perizinan maupun dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak yang lebih luas, seperti:

– Kerusakan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi

– Ketidakseimbangan harga di tingkat petani arang

– Berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD)

Dorongan Penindakan dan Pengawasan

Sejumlah pihak didorong untuk segera melakukan langkah investigatif, di antaranya aparat kepolisian, otoritas pelabuhan, serta instansi pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di dermaga rakyat, khususnya yang berlangsung di malam hari.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti otoritas pelabuhan dan instansi kepabeanan masih dalam proses konfirmasi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak mana pun yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan.