BOGOR | Bidikutama7.com

Aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat di kawasan Tegalega Kecamatan Cigudeg Kampung Nang Herang Tarikolot RT. 01/Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pekerjaan, izin lingkungan, status lahan, hingga aktivitas armada yang diduga keluar-masuk membawa material hasil pengerukan. Minggu, (13/9/26).

Berdasarkan dokumentasi pantauan awak media di lokasi dan video yang diterima redaksi, terlihat alat berat melakukan pengerukan pada area dengan kondisi tanah terbuka dan membentuk tebing. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pemindahan atau pengangkutan material dari lokasi.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai aktivitas pengerukan, tetapi juga apakah kegiatan tersebut telah memperoleh perizinan atau persetujuan yang diperlukan dari instansi berwenang.

Termasuk apakah terdapat dokumen terkait persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, status dan peruntukan lahan, serta ketentuan lain apabila material hasil pengerukan tersebut diperjualbelikan atau diangkut ke lokasi lain.

Armada Keluar-Masuk Ikut Dipertanyakan

Selain kegiatan pengerukan, keberadaan armada pengangkut material juga perlu mendapat perhatian.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada siapa yang mengoperasikan armada tersebut, dari mana material berasal, ke mana material dibawa, serta apakah kegiatan pengangkutan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang telah memiliki dasar perizinan.

Jika aktivitas tersebut menimbulkan perubahan kontur tanah, debu, sedimentasi, kerusakan akses jalan, gangguan terhadap masyarakat, atau potensi longsor, maka aspek pengelolaan dampak lingkungan dan keselamatan juga patut diperiksa.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Redaksi mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah diketahui dan diawasi oleh pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

1. Siapa pemilik atau pengelola kegiatan pengerukan?
2. Apa tujuan dan peruntukan pengerukan lahan tersebut?
3. Apakah kegiatan telah memiliki perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan?
4. Apakah telah terdapat dokumen/persetujuan lingkungan sesuai jenis kegiatannya?
5. Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan tata ruang?
6. Material hasil pengerukan dibawa ke mana dan untuk kepentingan apa?
7. Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap armada pengangkut?
8. Apakah terdapat pengawasan dari instansi terkait terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kegiatan?

Untuk aspek lingkungan, salah satu instansi yang relevan dimintai konfirmasi adalah . Sementara terkait aspek perizinan berusaha, konfirmasi juga dapat diarahkan kepada .

Tim awak media masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti inisial C. yang berperan sebagai pengusaha galian tanah tersebut,

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas informasi dan temuan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sumber: Dokumentasi Lokasi  video/dokumentasi lapangan
Reporter: Editor

(Bersambung…)