KABUPATEN TANGERANG | Bidikutama7.com

Proyek pemasangan paving block di area depan Gedung Serbaguna (GSG) Desa Sukatani, tepatnya di lingkungan RT 03/RW 03, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp99.500.000 dengan volume pekerjaan sepanjang 72 meter dan lebar 2,5 meter. Selasa, (4/8/26).

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi pelaksana proyek yang berinisial Ust. B melalui aplikasi WhatsApp. Saat dihubungi, yang bersangkutan sempat menyampaikan bahwa dirinya masih bekerja dan meminta awak media menunggu hingga ia pulang.

Setelah menunggu sekitar dua jam, awak media kembali menghubungi Ust. B. Namun, ia kembali menyampaikan bahwa dirinya masih berada di lapangan untuk melihat pekerjaan dan meminta agar pertemuan dijadwalkan di lain waktu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam bahasa Sunda.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Diva Surya Kencana. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun perusahaan terkait mengenai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas, dapat melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan yang berlaku, serta penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, kontraktor, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Rudi
Editor: Asp
Sumber: Dok. Tim Investigasi