TANGERANG | Bidikutama7.com
Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Ciakar, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan. Proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi kondisi lapangan yang memperlihatkan aktivitas sejumlah pekerja pada bangunan sekolah tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang terlihat memadai.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, seorang pekerja tampak melakukan pekerjaan di atas perancah tanpa terlihat mengenakan helm keselamatan. Area pekerjaan juga terlihat masih terbuka dan berdampingan dengan lingkungan sekolah. Rabu, (19/8/26).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur K3, khususnya terkait penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja, serta perlindungan terhadap warga sekolah yang berada di sekitar lokasi proyek.
Selain persoalan K3, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan dokumentasi yang tersedia, belum terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, maupun informasi lainnya.
Padahal, keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, sumber pembiayaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.
Keselamatan Siswa Jadi Perhatian
Proyek rehabilitasi yang berlangsung di lingkungan sekolah juga menimbulkan perhatian terhadap keselamatan siswa dan guru.
Area bangunan yang sedang direhabilitasi idealnya mendapatkan pengamanan dan pembatas yang memadai agar aktivitas konstruksi tidak membahayakan warga sekolah.
Material bangunan, peralatan kerja, serta aktivitas pekerja di sekitar lingkungan sekolah perlu dikelola sedemikian rupa untuk meminimalkan potensi kecelakaan, terutama apabila kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Karena itu, perlu dipastikan apakah pelaksana proyek telah memiliki dan menerapkan dokumen keselamatan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan APD, pengamanan area kerja, rambu keselamatan, serta penanggung jawab K3 di lapangan.
Perlu Pemeriksaan Lapangan
Atas kondisi tersebut, pihak terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi SD Negeri 1 Ciakar.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan konstruksi, serta standar yang berlaku.
Selain itu, perlu diketahui pula identitas perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan di lokasi.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat meminta pelaksana segera melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan keselamatan sebelum pekerjaan dilanjutkan lebih jauh.
Konfirmasi Dinas Pendidikan dan Pelaksana
Hingga berita ini ditayangkan, perlu dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pihak terkait kegiatan rehabilitasi tersebut, pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, serta konsultan pengawas mengenai penerapan K3 dan pengamanan area proyek.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, pihak sekolah, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran publik serta keselamatan pekerja dan warga sekolah. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tim/yudi





