Pontianak, Jumat (8/5/2026)

Oleh: Tim/Red | Bidikutama7.com

Dugaan tindakan menghalangi terhadap insan pers kembali terjadi di Kota Pontianak. Tiga orang wartawan diduga mengalami intimidasi, hingga penyanderaan saat menjalankan tugas jurnalistik di area SPBU Pertamina 64.781.21 yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin S No. 29-28, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (7/5/2026).

Ketiga wartawan tersebut diketahui tengah melakukan peliputan terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM jenis Solar subsidi di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media saat itu sedang mengumpulkan data dan dokumentasi mengenai aktivitas sebuah truk yang diduga melakukan pengisian Solar subsidi tidak sesuai peruntukan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.46 WIB. Dalam dokumentasi yang diperoleh awak media, terlihat sebuah kendaraan truk sedang melakukan pengisian BBM di area dispenser SPBU. Jenis BBM yang diisi diduga merupakan Solar subsidi. Foto plang SPBU, waktu pengambilan gambar (timestamp), hingga titik koordinat lokasi disebut telah dikantongi sebagai bukti awal.

Namun saat proses peliputan berlangsung, situasi di lokasi disebut memanas. Beberapa orang yang diduga terkait dengan pihak SPBU maupun oknum yang berada dilokasi disebut tidak terima dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan wartawan.

Menurut keterangan yang dihimpun, ketiga wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi dan perampasan kemerdekaan dengan cara ditahan agar tidak meninggalkan lokasi. Bahkan, terdapat dugaan ucapan bernada ancaman yang dilontarkan kepada awak media.

Salah seorang diduga mengatakan, “Pakai jak kau ni perempuan, kalau laki-laki aku pijak-pijak.” Sementara seorang lainnya yang disebut kerap disapa “Ayah” juga diduga melontarkan ucapan, “Kau tak boleh balek, kau tuh wartawan gadungan, sampai bile pun tak boleh balek.”
Ucapan tersebut diduga disampaikan kepada awak media saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, ketiga wartawan juga mengaku mendapat tekanan verbal serta dugaan perlakuan ancaman saat berupaya menjalankan tugas peliputan. Dugaan tindakan tersebut memicu kecaman karena dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Peristiwa tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

– Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan, diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.”

– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Tindakan penganiayaan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat apabila menimbulkan luka berat.

– Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dugaan penyanderaan terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Diduga Terkait Upaya Menutupi Penyelewengan BBM Subsidi
Tindakan intimidasi dan dugaan penyanderaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi wartawan membongkar dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU 64.781.21. Sebelumnya, SPBU tersebut juga telah disorot karena diduga melayani kendaraan truk yang tidak sesuai kriteria penerima BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum berpelat kuning, nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi resmi.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas kejadian tersebut, ketiga wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi dan penyanderaan telah mengadukan peristiwa itu kepada Kapolsek Pontianak Kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, hingga dugaan perampasan kemerdekaan yang dialami saat menjalankan tugas peliputan di area SPBU 64.781.21 Pontianak.

Pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Kota disebut telah menerima pengaduan tersebut dan akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian itu.

Publik juga meminta agar pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar hak masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kekerasan terhadap wartawan dinilai bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64.781.21 maupun pihak terkait lainnya masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.