KUBU RAYA | Bidikutama7.com
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya mengungkap sejumlah temuan hasil pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan usaha PT Citra Oasis Alkesindo. Temuan tersebut disampaikan dalam surat balasan konfirmasi perizinan tertanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Kalimantan Barat. Kamis, (2/7/26).
Dalam surat bernomor 500.9.1/149/DKUKMPP-D/2026 itu dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh Bidang Perindustrian DKUKMPP berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Nomor 000.1.2.3/114/DKUKMPP-D/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Dari hasil monitoring, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian, di antaranya perusahaan belum melakukan pendaftaran pada SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Selain itu, DKUKMPP juga menemukan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Dalam surat disebutkan, perusahaan menggunakan KBLI 28130, sementara kegiatan usahanya dinilai lebih sesuai menggunakan KBLI 20112 tentang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri.
Tidak hanya menyangkut aspek administrasi, pengawasan juga menemukan beberapa persoalan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di antaranya, kegiatan produksi belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai pada pembuangan sisa gas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Petugas juga mendapati pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap serta area kerja yang belum dilengkapi rambu-rambu keselamatan yang memadai.
Atas berbagai temuan tersebut, DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya telah memberikan teguran tertulis kepada PT Citra Oasis Alkesindo melalui Surat Nomor 500.9.1/107/DKUKMPP-D/2026 tentang Teguran Tertulis tertanggal 21 Mei 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Reporter: DV/Tim
Editor: Asp
Sumber: Surat DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.9.1/149/DKUKMPP-D/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Balasan Konfirmasi Perizinan.





