KUBU RAYA| Bidikutama7.com
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya menemukan sejumlah kekurangan dalam operasional PT Citra Oasis Alkesindo berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Senin, (6/7/26).
Temuan tersebut tertuang dalam surat DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.9.1/149/DKUKMPP-D/2026 tertanggal 2 Juni 2026, yang disampaikan kepada DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pengawasan, DKUKMPP mencatat beberapa hal yang perlu segera diperbaiki oleh perusahaan, baik dari sisi administrasi maupun aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pada aspek administrasi, PT Citra Oasis Alkesindo diketahui belum mendaftarkan usahanya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, klasifikasi usaha (KBLI) yang digunakan dinilai belum sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

DKUKMPP menyebut perusahaan seharusnya menggunakan KBLI 20112 tentang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri.
Sementara pada aspek K3, petugas menemukan sistem pembuangan sisa gas belum dilengkapi perangkat pengaman yang memadai. Selain itu, pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, serta belum tersedia rambu-rambu keselamatan kerja di area produksi.
Atas temuan tersebut, DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya telah melayangkan teguran tertulis kepada PT Citra Oasis Alkesindo agar segera melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi teguran tersebut, PT Citra Oasis Alkesindo melalui surat Nomor 064/ST/PTCOA/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan penyesuaian administrasi.
Dalam surat tersebut, perusahaan menjelaskan proses perubahan KBLI masih menunggu pembaruan data serta penyelesaian dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sebagai pendukung, perusahaan melampirkan surat keterangan dari Notaris Joko Sabastian, SH., M.Kn. yang menyebutkan proses pengurusan administrasi masih berlangsung dan diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
PT Citra Oasis Alkesindo juga menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan seiring diberlakukannya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026.
Meski demikian, hasil pengawasan DKUKMPP menunjukkan bahwa pembenahan baru dilakukan setelah adanya teguran dari instansi berwenang. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kepatuhan terhadap perizinan industri maupun penerapan standar K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha guna menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, serta lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan realisasi komitmen PT Citra Oasis Alkesindo dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya.
“Perizinan dan penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi ketentuan hukum serta menjamin keselamatan kerja.”
Reporter: DV /Tim
Editor: As
Sumber : Tim Investigasi





