PONTIANAK | Bidikutama7.com

Satu unit kontainer ekspor bernomor GAOU 682936 6 yang berisi komoditas hardwood charcoal (arang kayu) tujuan Korea Selatan hingga kini masih tertahan di kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak. Kontainer tersebut diketahui berstatus BALPRES oleh pihak kepolisian, meski sebelumnya telah dinyatakan memenuhi ketentuan kepabeanan oleh Bea Cukai.

Berdasarkan surat resmi Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-3/WBC.14/KPP.03/2026 tanggal 1 Juli 2026, dijelaskan bahwa ekspor komoditas tersebut telah diberitahukan melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 002714 tanggal 26 Juni 2026 dengan HS Code 4402.90.00.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Bea Cukai telah menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) sebagai tanda bahwa dokumen kepabeanan telah memenuhi persyaratan. Kamis, (9/7/26).

Bahkan, dalam jawaban resminya kepada PW GNPK-RI Kalimantan Barat, Bea Cukai menegaskan:

“Bahwa sampai dengan surat jawaban ini dibuat, tidak terdapat ketentuan larangan atau pembatasan ekspor atas komoditas yang diberitahukan dalam PEB tersebut.”

Surat tersebut ditandatangani oleh Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Timbulkan Pertanyaan Publik

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, Bea Cukai menyatakan seluruh dokumen ekspor telah lengkap dan sah serta telah menerbitkan NPE. Namun di sisi lain, kontainer tersebut masih tertahan di pelabuhan dengan status BALPRES oleh aparat kepolisian.

Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi eksportir akibat membengkaknya biaya logistik, seperti demurrage dan storage selama kontainer belum dapat diberangkatkan.

“Kalau secara aturan kepabeanan sudah legal dan NPE sudah terbit, seharusnya ada kepastian hukum. Jangan sampai eksportir yang telah memenuhi seluruh ketentuan justru dirugikan karena adanya simpang siur koordinasi antarinstansi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menunggu Penjelasan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum penetapan status BALPRES terhadap kontainer GAOU 682936 6, termasuk alasan penahanan dan kepastian waktu pelepasannya.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat juga belum memberikan rekomendasi tertulis terkait tindak lanjut pengeluaran kontainer dari kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau mengingat menyangkut kepastian hukum, kelancaran arus ekspor, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.

Reporter: DV/Tim