KABUPATEN TANGERANG | Bidikutama7.com
Proyek pembangunan saluran air U-Ditch di Jalan Desa Pagar Haur, RW 002 (RT Wawan Pete), Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp125.000.000 dan dikerjakan oleh CV. Mutiara Naga tersebut diduga tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, maupun sepatu pelindung saat melakukan pekerjaan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja dan tidak sejalan dengan penerapan K3 yang semestinya menjadi bagian dari setiap pekerjaan konstruksi.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di lapangan. Senin, (27/7/26).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. Mutiara Naga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 dalam pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Rudi
Editor: Asp
Sumber: Dok. Tim Investigasi Bidikutama7.com





