SAMBAS | Bidikutama7.com
Proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kubus beton yang terlihat retak dan terkelupas di lokasi pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.694.511.971 dengan pelaksana PT Ananda Anabanua di bawah pengawasan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Provinsi Kalimantan Barat. Rabu, (24/6/26).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proses pencetakan kubus beton dilakukan di area proyek. Sejumlah pihak mempertanyakan metode pencampuran material yang digunakan, mulai dari semen, pasir, batu kerikil hingga air yang dicampur menggunakan alat berat ke dalam truk mixer. Selain itu, pasir yang digunakan disebut tidak melalui proses pengayakan, sementara sumber air yang digunakan terlihat keruh.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses produksi kubus beton tidak dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku. Namun demikian, untuk memastikan mutu beton yang dihasilkan, diperlukan pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Selain persoalan mutu beton, penggunaan tanah uruk pada lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah warga menduga material tanah yang digunakan bercampur lumpur dan didatangkan dari sumber yang perlu ditelusuri legalitasnya.

Salah seorang warga Kabupaten Sambas yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai proses pencetakan kubus beton perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas proyek.
“Kalau memang mutu yang direncanakan adalah K-350, seharusnya seluruh proses produksi mengikuti standar yang berlaku, mulai dari takaran material, pemadatan hingga perawatan beton setelah dicetak. Karena itu perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan mutu beton yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah kubus beton yang telah selesai dicetak terlihat mengalami keretakan dan kerusakan pada beberapa bagian, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Warga tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut yang jelas dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap instansi terkait segera melakukan pengujian mutu beton secara independen melalui laboratorium yang berkompeten. Hasil pengujian tersebut, menurutnya, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai spekulasi.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Ananda Anabanua melalui aplikasi WhatsApp kepada salah satu humas perusahaan berinisial R. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pemberitaan ini berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan keterangan narasumber. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran teknis terhadap spesifikasi pekerjaan tetap memerlukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang. Hingga berita diterbitkan, pihak pelaksana dan pihak pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Reporter: Fais-@l
Editor: Asep Supriatna
Sumber: Hasil pantauan dan dokumentasi awak media di lokasi proyek Pengaman Pantai Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas





