TANGERANG | Bidikutama7.com

Pelaksanaan proyek pembangunan bernilai sekitar Rp 975 juta di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat melanggar standarisasi pengerjaan, spesifikasi teknis, serta tahapan konstruksi yang lazimnya merujuk pada pedoman Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan pelanggaran tersebut semakin menguat saat tim media menyambangi langsung lokasi proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 19 September 2026, pengerjaan konstruksi, yang tampak seperti perakitan struktur besi di area galian, dilakukan tanpa menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek (hard hat), di mana sebagian pekerja hanya mengenakan topi biasa dan pakaian seadanya. Padahal, di kejauhan tampak terpasang papan informasi proyek resmi, namun implementasi keselamatan kerjanya justru diabaikan.

Kondisi pengerjaan yang tidak mengutamakan keselamatan ini diperparah dengan nihilnya pengawasan di lapangan. Saat tim media melakukan konfirmasi kepada para pekerja di lokasi hingga berita ini diturunkan, terungkap bahwa tidak ada mandor yang bersiaga. Menurut pengakuan pekerja, sang mandor sedang absen dengan alasan urusan keluarga. Lebih mengejutkan lagi, pengawas pelaksanaan dari pihak kontraktor pemenang tender juga tidak berada di tempat proyek.

Absennya fungsi pengawasan secara menyeluruh (baik dari mandor maupun pengawas tender) tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas mutu pengerjaan. Tanpa adanya kontrol yang ketat di lapangan, tahapan konstruksi sangat rentan dikerjakan secara serampangan dan menyimpang dari spesifikasi teknis praktik teknik sipil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anggaran sebesar Rp 975 juta yang bersumber dari uang negara berisiko tidak sepadan dengan hasil bangunan yang dikerjakan tanpa standarisasi.

Masyarakat dan berbagai pihak berharap instansi berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Diperlukan sanksi dan evaluasi tegas terhadap kontraktor pelaksana yang terbukti lalai menjalankan standar K3 dan menelantarkan pengawasan di lokasi proyek.(Ridwan Lubis)